• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Tambora Post by Tambora Post
18 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.

“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,” pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)

RELATED POSTS

Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol

Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.

“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

“Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok,” ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.

“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman,” ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

“Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya,” kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD kepada Polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada Polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (gb)

Loading

Tags: KosmetikMataramNtbPolda NTBPolresta MataramTanpa Izin Eder

Related Posts

Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol

Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol

by tamborapost
15 Juli 2026
0

SPANYOL kembali menunjukkan bahwa sepak bola modern tidak selalu dimenangkan oleh tim yang memiliki lini depan paling menakutkan. Saat menghadapi...

Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah

Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah

by tamborapost
15 Juli 2026
0

JEDDAH — Pintu pesawat perlahan terbuka. Satu per satu jamaah mulai berdiri, merapikan pakaian ihram dan membawa tas kecil yang...

Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

by tamborapost
14 Juli 2026
0

MANDALIKA – Penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 mampu menarik dukungan yang besar dari pelaku ekonomi lokal, salah satunya...

Bonus Emas Rp20 Juta Disiapkan, Bupati Dompu Patok Target Juara Umum Porprov NTB

Bonus Emas Rp20 Juta Disiapkan, Bupati Dompu Patok Target Juara Umum Porprov NTB

by tamborapost
14 Juli 2026
0

DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu menyiapkan bonus hingga Rp20 juta bagi atlet peraih medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

Umrah Perdana PT THU, 50 Jamaah Dompu-Bima Berangkat Menuju Tanah Suci

Umrah Perdana PT THU, 50 Jamaah Dompu-Bima Berangkat Menuju Tanah Suci

by tamborapost
13 Juli 2026
0

DOMPU – Langkah penuh haru mengawali perjalanan ibadah puluhan calon jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT Taufik Haji dan Umroh...

Next Post
PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol

Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol

15 Juli 2026
Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah

Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah

15 Juli 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Kontrol dan Tempo, Kunci Kemenangan Spanyol
  • Langkah Pertama di Tanah Suci: Sambutan Hangat yang Menenangkan Jamaah THU Sejak Mendarat di Jeddah
  • Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
  • Cabor FTI Dompu Optimis Sumbang Medali Emas
  • Bonus Emas Rp20 Juta Disiapkan, Bupati Dompu Patok Target Juara Umum Porprov NTB
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »

Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com