• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Tambora Post by Tambora Post
18 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.

“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,” pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)

RELATED POSTS

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.

“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

“Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok,” ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.

“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman,” ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

“Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya,” kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD kepada Polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada Polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (gb)

Loading

Tags: KosmetikMataramNtbPolda NTBPolresta MataramTanpa Izin Eder

Related Posts

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

by tamborapost
29 April 2026
0

DOMPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dompu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

by tamborapost
29 April 2026
0

DAMAR BANTEN - Encop Sopia resmi berhak menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan promotor, Co promotor, dan Tim...

‎Rp1,2 Miliar per Tahun Dana Vokasi Dompu Diperiksa Polda NTB  ‎

‎Rp1,2 Miliar per Tahun Dana Vokasi Dompu Diperiksa Polda NTB ‎

by tamborapost
28 April 2026
0

DOMPU — Program pendidikan vokasi hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Dompu dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) kini masuk radar penyidik Tindak...

‎Jejak Rp 23,48 Miliar Dana Cukai Tembakau: Dari Irigasi Retak hingga Pesta Perjalanan Dinas  ‎

‎Jejak Rp 23,48 Miliar Dana Cukai Tembakau: Dari Irigasi Retak hingga Pesta Perjalanan Dinas ‎

by tamborapost
27 April 2026
0

Nampak seorang petani di Dusun Pasir Putih Desa Calabai saat menunjuk papan informasi proyek saluran irigasi yang bersumber dari DBHCHT...

Jelang Seleksi NTB, PWI Dompu–Bima Matangkan Atlet Lewat Pertandingan Persahabatan  ‎

Jelang Seleksi NTB, PWI Dompu–Bima Matangkan Atlet Lewat Pertandingan Persahabatan ‎

by tamborapost
26 April 2026
0

‎DOMPU — Menjelang ajang Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang akan digelar di Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Next Post
PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

29 April 2026
Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo

Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo

29 April 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit
  • Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo
  • ‎DPPKB Dompu Salurkan Bantuan Nutrisi Program GENTING untuk Keluarga Rentan Stunting di Desa Mumbu
  • ‎DPPKB Dompu Distribusikan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Risiko Stunting di Desa Karamabura ‎
  • Menuju Dompu Bebas Stunting, Ini Kunci yang Harus Dijaga ‎
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »

Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com