DOMPU— Angka perceraian di Kabupaten Dompu yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama (PA) setempat selama masa pandemi covid-19 menurun. Terhitung penurunan terjadi sejak Januari hingga Juni 2020.
“Ada hikmah dibalik wabah ini. Angka perceraian mengalami penurunan drastis. Karena, kami tidak ingin adanya perceraian. Kalaupun ada gugatan kami berharap hanya sampai pada tahap mediasi,” ungkap Kepala PA Dompu, Drs. H. Muhidin, M.H.
Diakuinya, hingga bulan Juni ini, hanya 400 gugatan. Kondisi ini berbeda dengan tahun 2019 pada bulan yang sama. Dimana, angka perceraian mencapai 1,000 lebih. “Ada penurunan sekitar 60 persen dari waktu normal,” tuturnya.
Selama pandemi, sesuai kebijakan Mahkamah Agung (MA), pihaknya diinstruksikan untuk memberikan layanan secara online. Baik pendaftaran maupun persidangan. “Selama Corona kami menerima pendaftaran perkara secara online. Tidak menerima pendaftaran secara langsung,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pendaftaran perkara dibuka kembali secara langsung dan online. Dia mengaku, proses pengajuan perkara perceraian sudah berjalan normal kembali seperti biasa. “Alhamdullilah pelayanan sudah mulai normal, meski tetap menggunakan protap pencegahan Covid-19,” ujarnya. (di)
258 total views, 2 views today