DOMPU – Beberapa pekan terakhir media sosial (Medsos) diramaikan dengan aksi tolak tambang. Rata-rata alasan penolakan, karena perusahaan pemegang kontrak karya generasi ketujuh, PT. Sumbawa Timur Mining (STM) belum mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Menyikapi hal itu, Principal Communications Analyst PT. STM, Agus Hermawan menjelaskan, sejak melaksanakan proyek di Kecamatan Hu,u, STM telah banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerah. “Saat ini, STM mempekerjakan lebih dari 350 orang karyawan lokal melalui para kontraktor yang bekerja di proyek Hu’u,” ungkapnya.
Dalam hal penciptaan kesempatan bisnis bagi pengusaha lokal juga sejak bulan januari sampai dengan oktober 2021, STM telah mengeluarkan kontrak sebesar 19,6 milliar bagi kontraktor lokal. “Semua belanja itu, baik berupa gaji dan belanja proyek, tentu menjadi pendorong perekonomian di Dompu,” terangnya.
STM juga menegaskan komitmennya untuk masyarakat lokal. Komitmen tersebut tercermin dalam tiga proyek pengembangan masyarakat baru yang diluncurkan sebagai bagian dari Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2021 – 2025 PT STM di Kecamatan Hu’u yang telah disahkan awal tahun 2021.
RIPPM tersebut bertujuan untuk memberikan arahan perencanaan dan pelaksanaan proyek pengembangan masyarakat jangka panjang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan melibatkan anggota masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melaksanakan serta mengevaluasi proyek pengembangan masyarakat di masing-masing desa.
Tiga proyek dimaksud adalah pembangunan masjid baru di Desa Nangadoro, pembangunan kembali Puskesmas Pembantu di Desa Marada termasuk kelengkapannya. Pengeboran sumur dalam untuk menyediakan air bersih bagi warga di Desa Nangadoro dan Marada.
Saat proyek ini selesai pada awal 2022, ketiga proyek ini akan memberi manfaat bagi lebih dari 1.000 penduduk rumah tangga yang tinggal di kedua desa tersebut.
RIPPM 2021 – 2025 PT STM juga telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan pemegang izin pertambangan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sekitar. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak tahun 2012, STM telah menginvestasikan sekitar Rp25 miliar untuk program pengembangan masyarakat dan pada tahun 2020 saja, sekitar Rp7,2 miliar untuk pelaksanaan program pengembangan masyarakat berupa pengembangan usaha kecil-menengah, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan proyek pembangunan desa.
“Meskipun kami masih dalam tahap studi kelayakan untuk mengeksplorasi sejauh mana cadangan mineral tembaga Proyek Hu’u, kami sangat menghargai dukungan yang ditunjukkan oleh masyarakat kepada PT STM,” pungkasnya. (di)
32,660 total views, 2 views today