Pemerhati CPNS Segera Layangkan Gugatan Perdata
DOMPU—Kasus dugaan pelanggaran rekrutmen CPNS tahun 2021 kembali dilaporkan ke Polda NTB.
Sebelumnya, kasus yang sama juga dilaporkan ke Polres Dompu. Laporan itu, disampaikan elemen Pemerhati CPNS 2021, Rabu (19/01/2022).
Sama seperti di Polres Dompu, pemerhati CPNS melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam proses rekrutmen tersebut. Yakni, Bupati Dompu, Sekda Dompu, Kepala BKD PSDM dan Panitia pelaksana.
Bupati Dompu, Kader Jaelani mengaku, sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Namun dia menyebut, dalam proses rekrutmen CPNS tahun 2021 pemerintah telah melaksanakan sesuai aturan dan petunjuk BKN.
“Pelaksanaan testing CPNS sudah sesuai aturan,” ungkap bupati usai rapat koordinasi dengan Kepala Desa, Rabu (19/01/2022).
Pemerhati CPNS Segera Layangkan Gugatan Perdata
Sementara itu, Ketua Pemerhati CPNS tahun 2021, Yudhi Dwi Yudhayana, SH menjelaskan, laporan tersebut kembali disampaikan ke Polda NTB supaya penanganan kasus benar-benar menjadi prioritas.
“Kita ingin penanganan kasus ini diprioritaskan. Makanya kita kembali laporkan ke Polda NTB,” tuturnya.
Yudha secara blak-blakan membeberkan tentang rencana dan tahapannya dalam membongkar dugaan pelanggaran CPNS tahun 2021.
Rencananya, setelah laporan di Polda NTB, Yudha akan kembali mengajukan gugatan secara perdata di PTTUN. Gugatan ini dilakukan untuk menguji administrasi dalam proses rekrutmen CPNS. “Kedua perkara ini. Baik pidana maupun perdata akan sama-sama jalan,” tuturnya.
Yudha menyakini, seiring berjalannya waktu pemerintah akan menandatangani SK pengangkatan CPNS 2021. “Disini nanti akan timbul kerugian negara,” jelasnya.
Jika permohonan gugatan perdata dikabulkan oleh PTTUN, maka hasil tersebut akan mempermudah jalan bagi proses hukum pidana yang sedang dilakukan oleh Polda NTB.
“Jadi semuanya nanti akan berproses. Intinya, dalam membongkar masalah ini kita sudah menyusun seluruh tahapan dan strategi,” pungkasnya. (di)
1,026 total views, 2 views today