DOMPU – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menegaskan bahwa dalam proses mutasi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) tidak ada praktik jual beli jabatan. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut bupati, penempatan pejabat sepenuhnya didasarkan pada hasil uji kompetensi, rekam jejak kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan personal maupun kepentingan politik. “Tidak ada ruang bagi praktik transaksional. Siapa pun yang menduduki jabatan adalah mereka yang dinilai mampu dan layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, uji kemampuan pejabat menjadi acuan utama dalam menentukan jabatan yang tepat, sehingga setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya. Langkah ini, kata Bambang, dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik semakin meningkat.
Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik, karena prestasi dan kompetensi menjadi satu-satunya tolok ukur dalam pengembangan karier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. (di/adv)
![]()










