Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, M. Syaukani, ST
DOMPU — Persoalan sampah di Kabupaten Dompu tidak hanya soal tumpukan limbah di tempat pembuangan akhir atau keterbatasan armada pengangkut. Di balik itu, daerah yang telah berdiri selama lebih dari dua abad tersebut ternyata belum memiliki dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai pijakan utama tata kelola persampahan.
Ketiadaan dokumen induk itu membuat arah pengelolaan sampah di Dompu berjalan tanpa peta jalan yang jelas. Selama ini, penanganan sampah dinilai masih didominasi pola lama “kumpul-angkut-buang”, tanpa sistem pengolahan yang memadai. Dampaknya, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terus meningkat dan berpotensi menjadi ancaman lingkungan dalam jangka panjang.
RIPS sendiri merupakan dokumen strategis berjangka 20 tahun yang memuat arah kebijakan, target pengurangan dan penanganan sampah, kebutuhan pembiayaan, hingga pengembangan kelembagaan dan infrastruktur persampahan. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, M. Syaukani, mengatakan hingga kini pengelolaan sampah di daerahnya belum memiliki acuan induk yang komprehensif. Akibatnya, berbagai kebijakan yang diambil sering kali bersifat jangka pendek dan hanya berorientasi pada penanganan situasional.
“Selama ini kita belum memiliki rumah besar pengelolaan sampah. Akibatnya, kebijakan yang diambil sering kali hanya untuk menjawab persoalan sesaat,” kata Syaukani.
Menurut dia, ketiadaan dokumen tersebut juga menjadi hambatan serius ketika pemerintah daerah ingin mengakses bantuan dari pemerintah pusat, khususnya untuk penguatan fasilitas di TPA maupun pengadaan alat pendukung pengelolaan sampah.
“Ketika kita mengajukan bantuan alat ke pusat, yang pertama kali ditanyakan adalah dokumen RIPS. Kalau dokumen itu tidak ada, sangat sulit memperoleh bantuan,” ujarnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota memiliki kebijakan serta strategi daerah dalam pengelolaan sampah. Kebijakan itu kemudian dijabarkan melalui RIPS sebagai dokumen utama perencanaan.
Kondisi tersebut membuat Dompu dinilai tertinggal dalam tata kelola persampahan dibanding sejumlah daerah lain yang lebih dahulu menyusun dokumen induk dan mulai mengembangkan sistem pengurangan sampah berbasis pengolahan.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah pada 2026, Dinas Lingkungan Hidup Dompu mengaku tetap berupaya menyusun dokumen tersebut. Pemerintah daerah bahkan berencana mengalihkan sebagian anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembayaran PPPK-PW.
“Kebetulan ada anggaran sekitar Rp160 juta yang sudah terlanjur dianggarkan untuk PPPK-PW tetapi tidak bisa dibayarkan. Rencananya akan dialihkan untuk penyusunan dokumen RIPS dan pembayaran gaji sembilan petugas kebersihan dengan skema outsourcing,” kata Syaukani.
Langkah itu dinilai penting untuk menjadi fondasi awal pembenahan sistem pengelolaan sampah di Dompu. Tanpa perencanaan jangka panjang, persoalan sampah dikhawatirkan terus berulang dan berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. (di)
![]()










