ADVERTISEMENT
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Molor, Proyek Rp. 3,8 Miliar Diminta Putus Kontrak

Tambora Post by Tambora Post
10 November 2020
in HEADLINE, UMUM
0
Molor, Proyek Rp. 3,8 Miliar Diminta Putus Kontrak

DOMPU – Proyek pembangunan kantor Camat Dompu senilai Rp. 3,8 miliar yang dikerjakan PT. Tiga Zet Perkasa diminta untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Sebab, hingga batas waktu kontrak, Selasa (10/11) pembangunan gedung berlantai dua tersebut belum tuntas dikerjakan.

RELATED POSTS

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)

‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran

“Pekerjaan itu harus diputus kontrak. Karena kami melihat tidak ada persoalan luar biasa yang terjadi selama pengerjaan proyek yang menyebabkan harus diperpanjang atau diberikan adendum,” ungkap anggota Komisi II DPRD Dompu, Suharlin, ST pada Tamborapost.com.

Menurutnya, pekerjaan proyek dapat diberikan tambahan waktu, apabila ada persoalan-persoalan luar biasa yang menghambat pelaksanaan. Misalnya, disebabkan oleh cuaca atau kerusuhan. “Ini murni kelelaian perusahaan, jadi pemerintahkan harus segera melakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dompu, Nasrunhanif, SE, MM yang ditemui di lokasi proyek menjelaskan, setelah diteliti lebih jauh ternyata perusahaan ini banyak kehilangan waktu lebih awal, akibat proses pemindahan kantor camat. “Kehilangan waktunya lebih kurang satu bulan. Inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan,” terangnya.

Akibat kondisi tersebut, pemerintah memberikan toleransi dengan mengganti waktu yang hilang selama 40 hari. Selain itu, faktor lain karena perusahaan menghargai protokol Covid-19, sehingga setiap hari tenaga kerja dibatasi jumlahnya. “Perusahaan tidak akan didenda. Hanya diberikan pengganti waktu yang hilang,” jelasnya.

Dia merasa optimis, pihak perusahaan segera menuntaskan pengerjaan. Sebab, setelah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas material bangunan siap tersedia. “Kalau dilihat dari kemajuan pekerjaannya sekitar 80 persen. Yang belum ini tinggal plaster atas, keramik, kusen dan plafon lagi jalan sekitar 40 persen. Ini adalah pekerjaan-pekerjaan cepat,” imbuhnya.

Dia berharap dengan waktu 40 hari, pihak perusahaan dapat menuntaskan seluruh aitem pekerjaan. “Kita sudah tekankan tidak ada tambahan waktu diluar ini. Seluruh pekerjaan harus tuntas dalam waktu 40 hari,” tegasnya. (di)

Loading

Tags: MolorProyek Camat Dompu

Related Posts

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)

by Tambora Post
11 Februari 2026
0

‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran

‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran

by Tambora Post
11 Februari 2026
0

‎INSPIRASI : Ketua JMSI NTB sekaligus CEO Boy Farm, H. Boy Mashudi bersama seorang anggota rombongan usai melihat tanaman melon...

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(23)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(23)

by Tambora Post
10 Februari 2026
0

PT. Bank NTB Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026

PT. Bank NTB Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026

by Tambora Post
10 Februari 2026
0

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(22)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(22)

by Tambora Post
9 Februari 2026
0

Next Post
Sudah Ditransfer Kemenkes, Dana Insentif Nakes masih Nyangkut di Kas Daerah?

Sudah Ditransfer Kemenkes, Dana Insentif Nakes masih Nyangkut di Kas Daerah?

Masyarakat Dompu Belum Patuh Soal Penggunaan Masker Standar Kesehatan

Masyarakat Dompu Belum Patuh Soal Penggunaan Masker Standar Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)

11 Februari 2026
‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran

‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran

11 Februari 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(24)
  • ‎Kisah Inspiratif H. Boy Mashudi‎ Menanam Masa Depan lewat Pertanian Integrasi Modern di Tanah Kelahiran
  • Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(23)
  • PT. Bank NTB Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026
  • Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(22)
November 2020
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
    Des »
November 2020
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
    Des »

November 2020
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
    Des »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com