DOMPU – Proyek pembangunan kantor Camat Dompu senilai Rp. 3,8 miliar yang dikerjakan PT. Tiga Zet Perkasa diminta untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Sebab, hingga batas waktu kontrak, Selasa (10/11) pembangunan gedung berlantai dua tersebut belum tuntas dikerjakan.
“Pekerjaan itu harus diputus kontrak. Karena kami melihat tidak ada persoalan luar biasa yang terjadi selama pengerjaan proyek yang menyebabkan harus diperpanjang atau diberikan adendum,” ungkap anggota Komisi II DPRD Dompu, Suharlin, ST pada Tamborapost.com.
Menurutnya, pekerjaan proyek dapat diberikan tambahan waktu, apabila ada persoalan-persoalan luar biasa yang menghambat pelaksanaan. Misalnya, disebabkan oleh cuaca atau kerusuhan. “Ini murni kelelaian perusahaan, jadi pemerintahkan harus segera melakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dompu, Nasrunhanif, SE, MM yang ditemui di lokasi proyek menjelaskan, setelah diteliti lebih jauh ternyata perusahaan ini banyak kehilangan waktu lebih awal, akibat proses pemindahan kantor camat. “Kehilangan waktunya lebih kurang satu bulan. Inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan,” terangnya.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah memberikan toleransi dengan mengganti waktu yang hilang selama 40 hari. Selain itu, faktor lain karena perusahaan menghargai protokol Covid-19, sehingga setiap hari tenaga kerja dibatasi jumlahnya. “Perusahaan tidak akan didenda. Hanya diberikan pengganti waktu yang hilang,” jelasnya.
Dia merasa optimis, pihak perusahaan segera menuntaskan pengerjaan. Sebab, setelah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas material bangunan siap tersedia. “Kalau dilihat dari kemajuan pekerjaannya sekitar 80 persen. Yang belum ini tinggal plaster atas, keramik, kusen dan plafon lagi jalan sekitar 40 persen. Ini adalah pekerjaan-pekerjaan cepat,” imbuhnya.
Dia berharap dengan waktu 40 hari, pihak perusahaan dapat menuntaskan seluruh aitem pekerjaan. “Kita sudah tekankan tidak ada tambahan waktu diluar ini. Seluruh pekerjaan harus tuntas dalam waktu 40 hari,” tegasnya. (di)
![]()










