DOMPU – Komplotan perampok yang sering beraksi di sekitar wilayah Kelurahan Bali Satu dan Kota Baru, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil dibekuk aparat Polsek Dompu Kota.
Komplotan tersebut terdiri dari lima orang. Tiga orang berhasil ditangkap. Sedangkan, dua orang lainnya masih buron.
Pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing PR alias Galang (24) warga Kota Baru, FA Saputra alias Fandi, (24) asal Dorotoi dan ARG (27) warga Desa Sorisakolo. Sementara pelaku yang masih diburu Roy (22) dan Agus alias Paul (22).
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, komplotan perampok beraksi di dua lokasi yang berbeda. Yakni di rumah warga Kelurahan Bali Satu dan di Lingkungan Kota Baru. Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta.
Sejumlah pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda. Pelaku ARG ditangkap ketika sedang duduk di pangkalan ojek. Saat diinterogasi mengaku beraksi bersama dua temannya PR dan FA. Menindaklanjuti informasi itu pelaku menangkap teman-temannya itu di Taman Kota dan di Dorotoi, Kamis (19/11) malam.
“Pelaku melancarkan aksi disalah satu rumah warga pada tanggal 16/10 lalu. Dengan masuk menyelinap, para pelaku berhasil menggasak satu unit Laptop, Printer dan alat Scanner,” jelasnya.
Pelaku terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik yang kemudian dijadikan bukti polisi untuk melakukan penangkapan.
“Selang satu bulan kemudian, pelaku Ardi Rangga Nata kemudian kembali melakukan perampokan bersama dua orang rekannya yakni AGS alias Paul (22) dan R (22) di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Kota Baru pada Rabu (18/11) dini hari,” tetangnta.
Di lokasi ini, para pelaku menggasak uang tunai Rp 8 juta yang ditemukan dibawa tempat tidur korban dan 2 unit handphone. “Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara menaiki pagar tembok dan masuk ketika korban tengah melakukan sholat subuh,” ungkapnya.
Pelaku FA masuk kedalam rumah dan mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan di bawah lantai tempat tidur, 2 unit handphone diatas tempat tidur korban. Selanjutnya Fandi menyerahkan hasil curian tersebut kepada Agus Paul kemudian AGS memberikan kembali uang Rp 800 ribu sebagai imbalan.
“Usai menangkap tiga pelaku, Timsus Polsek Dompu kemudian mencari keberadaan AGS dan R. Keduanya berhasil kabur setelah ketiga rekannya itu diketahui telah ditangkap lebih dulu,” ujarnya. (di)
304 total views, 2 views today