DOMPU – Nasib naas yang menimpah bunga (bukan nama sebenarnya) seorang bocah 10 tahun warga Lingkungan Dorompana, Kecamatan Dompu diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat oknum berinisial IL (51) tahun yang juga merupakan warga setempat.
Kasus persetubuhan itu terjadi, Senin (16/11) sekitar pukul 10.00 wita di rumah pelaku sendiri. “Saat itu korban pulang dari sekolah melewati jalan depan rumah pelaku. Dengan polos korban memenuhi panggilan pelaku untuk masuk kedalam rumahnya,” terang Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.
Setelah dalam rumah korban diajak untuk masuk dalam kamar. Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. “Korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan pelaku,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku memberikan uang sebanyak Rp. 10 ribu. Korban sempat ditekan untuk tidak memberi tahukan masalah tersebut kepada orang lain.
“Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya, pada hari Jumat lalu,” katanya.
Mendengar pengakuan buah hatinya, tanpa pikir panjang keesokan hari pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu Sabtu, 21 November 2020. “Saat itu juga polisi menangkap pelaku yang sedang berada di depan rumahnya ketika hendak mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (di)
399 total views, 1 views today