DOMPU – Kepolisian Resor Dompu berhasil menjaring sebanyak 223 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar, Rabu (25/11) di jalan Nusantara pasar atas Dompu.
Operasi ini dilakukan dalam rangka Penindakan dan penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020.
Kabag Ops I komang Astrawan mengatakan, masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan Covid19 sehingga kegiatan tersebut terus dilakukan.
” Kesadaran masyarakat masih minim, kegiatan ini harus terus dilakukan untuk menertibkan,” ujar Kabag Ops.
Operasi yustisi dilaksanakan satu titik dan menyasar pengguna jalan (pengendara) dan pengunjung pasar. Kepada masyarakat yang tak bermasker langsung diberikan masker serta diimbau untuk mematuhi standar kesehatan covid19.
Pelanggar juga diberi hukuman sosial, berupa push Up dan menghafal Pancasila, ada juga yang disuruh menghafal Surah Al-fatihah.
“Semoga kedepan bisa diminimalisir dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat,” pungkas Kabag Ops. (di)
272 total views, 1 views today