DOMPU – Pesta narkoba seorang waria dengan pemuda gagal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melakukan penggerebekan.
Keduanya tengah asik berpesta Narkoba di sebuah Salon pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kedua pelaku berinisial JB (32) warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Penangkapan dilakukan, Senin 04 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang geram dengan aktivitas pelaku. “Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku,” terangnya.
Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota. Dihadapan mereka ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain.
Kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (di)
![]()










