DOMPU – Tiga pekan menjadi buronan, SS (15) tahun warga Dusun Padamara Desa Kempo, Kecamatan Kempo Berhasil dibekuk.
Oknum pelaku diduga sebagai salah satu pelaku penganiayaan secara bersama (pengeroyokan) terhadap Imam Santoso.
Penganiayaa itu terjadi, Kamis (07/01/21) sekitar pukul 22.00 wita, di Dusun Padamara, Desa Kempo, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/02/I/2021/NTB/Res. Dompu/Sek.Kempo tanggal 08 januari 2021.
“Oknum pelaku berhasil ditangkap siang ini Senin (01/02/21) sekitar pukul 12.30 wita di rumahnya,” ungkap Kapolsek Kempo, I Made Sartika.
Sebelumnya Polsek Kempo telah menangkap salah satu rekan SS yakni AR (25) warga Dusun Padamara, Desa Kempo pada 9 januari lalu, pukul 15.00 wita di sekitar rumahnya.
Saat ini, SS sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Kempo. (di)
![]()










