DOMPU – Setelah sembuh dari Covid-19, akhirnya oknum aktor perempuan dalam Vidio mesum di ruang isolasi RSU Dompu menjalani pemeriksaan selama dua hari.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Dompu, perempuan berinisial N tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, lawan mainnya yakni, oknum polisi berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan bertambahnya, satu orang tersangka. Maka total jumlah tersangka dalam skandal tersebut mencapai enam orang. Dua orang staf RSU Dompu, dua orang penyebar Vidio dengan nama akun Facebook Imran Kasiri dan Kejora Paramitha.
“Kedua aktor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK.
Kedua aktor dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara. (di)
![]()










