DOMPU—Oknum anggota DPRD Dompu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan inisial APS segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.
Direncanakan, Jumat (5/3) besok pihak Kejaksaan Negeri Dompu akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
“Besok berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Islamiyah, SH, MH.
Saat ini, oknum anggota dewan dalam status tahanan kota. Tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dan koperatif dalam mengikuti proses hukum.
“Sepanjang yang bersangkutan koperatif dan mengajukan permohonan dengan jaminan berupa uang atau orang, maka dia diperbolehkan untuk menjalani tahanan kota,” tuturnya.
Dijelaskan, dengan statusnya sebagai tahanan kota, oknum tersangka memiliki kewajiban antara lain melapor diri dalam waktu dua kali seminggu. “Kalau tidak melapor itu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami,” ungkapnya. (di)
2,126 total views, 1 views today