• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Rabu, 9 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inilah Syarat dan Langkah-langkah yang Dilewati dalam Pemekaran Desa

Tambora Post by Tambora Post
5 Maret 2021
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Inilah Syarat dan Langkah-langkah yang Dilewati dalam Pemekaran Desa

DOMPU – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Dompu mengajukan usulan pemekaran desa kepada pemerintah setempat.

Kepala DPMPD Dompu melalui Kasi Pengembangan Desa, Imran, SH menjelaskan, Dasar Hukum Pemekaran Desa yakni, Undang undang Desa nomor 16 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 serta Permendagri nomor 01 tahun 2017.

RELATED POSTS

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

“Ada sejumlah syarat dan langkah-langkah yang dipenuhi sejumlah desa untuk membentuk desa baru,” jelasnya.

Adapun syarat-syarat dan langkah yang harus dilewati adalah sebagai berikut.

Syarat-syarat bagi Desa Induk :

1. Usia desa induk minimal sudah 5 tahun
2. Harus ada Surat Keputusan pembentukkan desa awal berdirinya desa induk
3. Penduduknya minimal berjumlah 2500 jiwa / 500 kk yang dibentuk maupun yang
ditinggal
4. Harus ada batas batas wilayah (dusun dusun) yang jelas yang dituangkan dalam
perbup
5. Jumlah penduduk harus berdasarkan rekomendasi dari Dukcapil
6. Desa Induk dievaluasi perkembangannya berdasarkan petunjuk dalam lampiran permendagri nom 01 tahun 2017 sebanyak 60 item
7. Skor evaluasi tersebut antara 100-90

Syarat-syarat Calon Desa yang Dimekarkan

1. Data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan
2. Memiliki data batas wilayah dan luas wilayah
3. Memiliki potensi sumber daya alam sebagai PAdes yang meliputi
pertanian, industri, wisata alam dan wisata buatan
4. Memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat desa

Proses dan langkah-langkah yang Harus Dilewati dalam Pemekaran Desa :

1. Harus berdasarkan musyawarah desa yang diinisiasi oleh BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda
2. Musyawarah Desa harus dibuatkan BAP nya dan dilengkapi dengan notulensinya
3. Dalam musyawarah Desa harus dibentuk Tim pemekaran desa yang di SK kan oleh Kepala Desa Induk
4. BPD dan Tim pemekaran Desa melaporkan ke Bupati melalui Camat setempat dengan mengajukan proposal pemekaran desa
5. Berdsarkan Aspirasi masyarakat desa terkait keinginan pemekaran desa,maka Bupati membentuk tim pemekaran desa tingkat kabupaten yang terdiri dari : Asisten, Kepala DPMPD,Kabag Hukum, Kabag Tatapem, Camat dan perwakilan dari perguruan tinggi
6. Tim ini yang akan mengkaji layak atau tidaknya desa tersebut untuk dimekarkan
7. Hasil kajian tim kabupaten tersebut dilaporkan ke Bupati
8. Apabilan hasil kajian tim kabupaten bahwa desa tersebut layak untuk
dimekarkan, maka Bupati membuat Perbup tentang pemekaran desa
9. Bupati mengajukan permohonan kode registrasi desa persiapan kepada Gubernur yang dilengkapi dengan dokumen hasil kajian tim kabupaten
10. Berdasarkan permohonan Bupati ke Gubernur terkait nomor registrasi desa
persiapan, maka tim propinsi turun mealukan evaluasi untuk menentukan layak atau tidak desa persiapan tersebut diberikan kode registrasi
11. Apabila sudah didapatkan kode registrasi desa persiapan, maka Bupati mengangkat  Kepala Desa persiapan dari unsur ASN untuk menjalankan roda pemerintahan desa maksimal 3 tahun
12. Kepala Desa persiapan dalam menjalankan tugasnya mengangkat beberapa perangkat desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang undangan
13. Dalam pelaksanaan pemerintahan desa persiapan dan pembangunan desa
persiapan, maka desa induk wajib memberikan dana maksimal 30% dari jumlah APBdes nya
14. Kalau sudah 3 tahun berjalan desa persiapan tersebut dan memenuhi syarat serta layak untuk ditetapkan sebagai desa definitive,maka harus dikeluarkan Rancangan Perda untuk diajukan ke Propinsi untuk mendapatkan nomor registrasi untuk desa definitive

15. Kalau Gubernur menyetujui maka berkas dan dokumennya akan diajukan ke Mendagri melalui Dirjen PUOD untuk memberikan kode desa definitive nya.

Loading

Tags: berita dompuberita Tambora postDOMPUInilah SyaratPemekaran Desa

Related Posts

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

by tamborapost
27 Agustus 2026
0

MATARAM - Bank NTB Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) yang ditandai dengan penandatanganan Nota...

Next Post
Peduli Banjir Hu’u, PT. Bank NTB Syariah Cabang Dompu Salurkan Bantuan

Peduli Banjir Hu’u, PT. Bank NTB Syariah Cabang Dompu Salurkan Bantuan

Ini Kelanjutan Kasus Oknum Anggota DPRD Dompu dan Penegasan Sang Istri

Ini Kelanjutan Kasus Vidio Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
  • Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com