DOMPU – Penasaran dengan kelanjutan kasus Vidio mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. Penanganan hukumnya kini sudah sampai pada tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah, SH, MH mengakui telah menerima tiga berkas dari pihak kepolisian. Masing-masing berkas memuat dua tersangka.
Dua berkas yang melibatkan empat orang tersangka dijerat Tindak Pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Sedangkan dua tersangka aktor Vidio mesum hanya dijerat UU Karantina.
“Pelimpahan berkas dilakukan dalam dua tahap. Pertama dua berkas UU ITE dan Pornografi. Kedua satu berkas UU Karantina,” terangnya.
Dua berkas perkara UU ITE dan Pornografi melibatkan empat tersangka. Masing-masing A dan HM yang merupakan tenaga kesehatan RSUD Dompu peranan mengambil dan mendistribusikan vidio. Sedangkan dua tersangka lain KP dan IK diduga menyebarkan ke media sosial.
“Dua berkas ini sudah kami kembalikan ke penyidik kepolisian karena masih kurang keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” jelasnya.
Sementara itu, satu berkas lainnya yang melibatkan aktor Vidio mesum Briptu F dan N yang dijerat UU Karantina masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. “Khusus berkas ini, kami belum mengetahui apakah sudah lengkap apa belum karena masih dalam proses penelitian,” terangnya.
Kasus ini belum bisa dipastikan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Sebab masih dalam proses pra penuntutan. “Ini semua, tergantung bagaiman hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya. (di)
![]()










