DOMPU – Nasib Kepala Desa Lepadi, Sudirman Ahmad berada dalam ujung tanduk. Sang kades terancam diberhentikan dari jabatannya. Ini buntut dari kebijakan pemberhentian tiga kepala dusun yang diduga tidak prosedural.
Asisten I Setda Dompu, Burhan, SH saat menerima hearing aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat (LSM LERA) Kabupaten Dompu menegaskan, permasalahan di Desa Lepadi berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, harus segera diselesaikan.
“Kepala Desa sudah diperintahkan Bupati untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan. Tapi tidak diindahkan,” katanya.
Selain itu, bupati sebelum juga telah memerintahkan Kepala Desa Lepadi untuk mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan dengan tidak melalui prosedur.
“Kalau kades terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai perintah bupati. Maka kades bisa saja diberhentikan sementara atau pemberhentian tetap,” tegasnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Khaerudin, SH berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Dompu yang baru, Kader Jaelani dan H Sahrul Parsan ST, MT., (AKJ – SYAH) untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (di)
![]()










