DOMPU – Seorang karyawan toko SL (18) diringkus Tim Puma Polres Dompu.
Pria ini diduga mencuri satu unit Kulkas merk Polytron type PRB 189 dengan warna hijau muda.
Pemilik adalah majikannya sendiri Muhammad Fadhel (22) warga Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Aksi pencurian itu terjadi Jum’at (12/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, awalnya pelaku diminta mengangkut satu unit mesin cuci dan empat unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban.
Barang-barang tersebut untuk dibawa ke gudang toko sembari menyerahkan kunci gudang, menggunakan mobil pick up toko.
“Terduga melaksanakan perintah korban. Ternyaya dia tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan. Malah dia menambahkan satu unit kulkas,” terangnya.
Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga.
“Bukan dibawa ke gudang. Malah kulkas itu diturunkan di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu di amankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
744 total views, 1 views today