DOMPU—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu menjatuhkan hukuman empat bulan kurungan penjara kepada terdakwa oknum anggota DPRD Dompu, Alfian Putra Setia (32). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Majelis Hakim melalui wakil Ketua PN Dompu Demi Hadiantoro, S.H., M.H mengatakan, sidang terdakwa Alfian Putra Setia dengan nomor registrasi 31/Pud.Sus/2021/PN Dpu pada Selasa (25/5) siang menjatuhi hukuman empat bulan penjara.
“Majelis hakim mempunyai pandangan berbeda antara tuntutan dengan putusan,” katanya.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 dengan tuntutan satu bulan penjara.
Sedangkan Majelis hakim menjatuhi putusan terdakwa Alfian Putra Setia dengan ayat 1 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman empat bulan penjara.
Pasca putusan terdakwa belum bisa dilakukan penahanan dalam rumah tahanan (Rutan) negara selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim. Karena terdakwa masih menjalani tahanan kota hingga tanggal 2 Juni 2021. (di)
1,139 total views, 1 views today