ADVERTISEMENT
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gadai Barang Kantor untuk Beli Narkoba, Supervisor Perusahaan Diringkus

Tambora Post by Tambora Post
23 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Gadai Barang Kantor untuk Beli Narkoba, Supervisor Perusahaan Diringkus

Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara Online.

Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.

RELATED POSTS

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin.

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.

Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.

“Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online,” ucapnya.

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (gb)

Loading

Tags: Beli NarkobaDiringkusGadai BarangPolda NTBPolresta MataramSupervisor Perusahaan

Related Posts

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat   ‎

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

DOMPU - Menteri Pertahanan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Markas Brigade Infanteri TP 31/PS sebagai bentuk perhatian dan dukungan...

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

‎‎Ketua Umum KONI Dompu, Asrullah, ST   DOMPU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan serta...

Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten

Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

‎MATARAM — Pengurus Daerah Jaringan ‎Media Siber Indonesia (JMSI) Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendukung penguatan pers nasional....

Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

by Tambora Post
6 Februari 2026
0

JAKARTA– Badan Gizi Nasional resmi memperkuat sinergi dengan sektor perbankan syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Bank NTB...

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(21)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(21)

by Tambora Post
6 Februari 2026
0

Next Post
Euro 2020, Inilah 16 Negara yang Lolos dan Jadwal Pertandingannya

Euro 2020, Inilah 16 Negara yang Lolos dan Jadwal Pertandingannya

Pelayanan di Desa Dorokobo, Masyarakat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Corona

Pelayanan di Desa Dorokobo, Masyarakat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat   ‎

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

7 Februari 2026
‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

7 Februari 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎
  • ‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan
  • Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten
  • Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB
  • Info APBD Provinsi NTB TA.2026…(21)
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »

Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com