• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gadai Barang Kantor untuk Beli Narkoba, Supervisor Perusahaan Diringkus

Tambora Post by Tambora Post
23 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Gadai Barang Kantor untuk Beli Narkoba, Supervisor Perusahaan Diringkus

Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara Online.

Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.

RELATED POSTS

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin.

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.

Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.

“Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online,” ucapnya.

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (gb)

Loading

Tags: Beli NarkobaDiringkusGadai BarangPolda NTBPolresta MataramSupervisor Perusahaan

Related Posts

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

by tamborapost
27 Agustus 2026
0

MATARAM - Bank NTB Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) yang ditandai dengan penandatanganan Nota...

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Kemitraan PT Taufik Haji dan Umroh (THU) dengan mitra layanan di Arab Saudi terus diperkuat. Setelah tim operasional...

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu terus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif melalui pengembangan industri berbasis potensi lokal. Salah satunya dengan menggelar pelatihan...

Next Post
Euro 2020, Inilah 16 Negara yang Lolos dan Jadwal Pertandingannya

Euro 2020, Inilah 16 Negara yang Lolos dan Jadwal Pertandingannya

Pelayanan di Desa Dorokobo, Masyarakat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Corona

Pelayanan di Desa Dorokobo, Masyarakat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
  • Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
  • Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu
  • Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com