• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Minggu, 6 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Disanksi DKPP

Tambora Post by Tambora Post
2 September 2021
in HEADLINE, POLITIK
0
Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Disanksi DKPP
Dok. sidang sangketa Pilkada Dompu pada tahun 2020 lalu di Kantor Bawaslu Dompu. Dan ketiga majelis saat itu diberikan sangksi oleh DKPP.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu Dompu, Irwan dan anggotanya, Swastari Haz dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9).

RELATED POSTS

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Selain keduanya, sanksi yang sama juga diberikan kepada, Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB).

Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021. Perkara meloloskan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang tidak memenuhi syarat pada Pilkada serentak 2020 lalu.

Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021, dua Anggota DKPP yakni Didik Supriyanto, S.IP., MIP dan Pramono Ubaid Tanthowi, MA memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Keduanya berpandangan tindakan tiga Teradu memerintahkan KPU Kabupaten Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu. “Bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih,” ujar Didik.

Peluang untuk mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon hanya dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang. Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara dan menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu ke titik yang paling rendah.

“Dikarenakan Tindakan ketiga Teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi Peringatan Keras,” kata Didik Supriyanto.

Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan dari tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 28 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (10).

Dalam sidang yang sama sebanyak 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).

Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Didik Supriyanto, S.IP., M.IP, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. (di)

Loading

Tags: Bawalu DompuBawaslu NTBDKPPPelanggaran Etik

Related Posts

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

by tamborapost
27 Agustus 2026
0

MATARAM - Bank NTB Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) yang ditandai dengan penandatanganan Nota...

Next Post
Ini Konstribusi PT. STM untuk Masyarakat Lokal

Ini Konstribusi PT. STM untuk Masyarakat Lokal

Tiga Pria Asal Kempo di Ringkus

Tiga Pria Asal Kempo di Ringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
  • Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Agu   Okt »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com