DOMPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan, Kamis (02/9/2021) di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Ketiga pelaku masing2 berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, ketiga pelaku diringkus di kediaman SH di Dusun Padamara, Desa Kempo.
“Saat ditangkap mereka sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti. Satu buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam berisi enam gulung plastik klip transparan Dldidalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian, satu buah kotak rokok sampoerna Yang di dalamnya berisi tujuh gulung plastik klip transparant di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan enam bundel plastik klip transaparan, yang di simpan di kandang ayam samping rumahnya.
Selain itu, ditemukan lagi di dalam rumah yakni satu buah bong alat hisap, satu buah gunting. Satu buah pisau catter. Dua buah korek api yang sudah di modif. Dua buah sumbu, dua buah tabung kaca. Dua buah sendok terbuat dari sedotan. 2 Dua buah pembersih tabung kaca. Tiga unit HP.
Satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000. (di)
613 total views, 1 views today