KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali meringkus dua orang pengedar dan penjual barang haram narkoba jenis kristal sabu.
“Kedua pelaku adalah kakak beradik,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin .
Dua pengedar itu yakni JL (42) dan EN wanita berusia (33). Keduanya merupakan warga warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, Kota Bima.
Barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai pemilik dan yang menguasai narkoba jenis sabu dengan disitanya sejumlah barang bukti di dua TKP.
Adapun sejumah barang bukti yang diamankan, 2 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu. Beratnya brutto 0,33 Gram, dengan berat netto 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam.
Sementara barang bukti yang diamankan di TKP kedua atau tempat ditangkapnya EN, 2 Bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp 5.3 juta. (gb)
![]()










