Ada satu prinsip sederhana dalam tata kelola pemerintahan. Jangan pernah menandatangani sesuatu yang belum dipahami sepenuhnya. Sebab tanda tangan seorang bupati bukan sekadar coretan tinta. Di baliknya melekat kewenangan, legitimasi, dan konsekuensi politik yang besar.
Sayangnya, dua peristiwa yang terjadi belakangan di Kabupaten Dompu justru memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan. Lemahnya ketelitian dalam proses pengambilan keputusan dan buruknya kualitas kontrol di lingkungan birokrasi.
Kasus pertama muncul saat aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Dompu (GMPD). Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani Bupati Dompu bersama pimpinan DPRD, terdapat poin tuntutan yang meminta DPRD mengevaluasi bahkan menolak LKPJ Bupati Dompu Tahun 2025.
Ironis. Di atas kertas, bupati ikut membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang memuat tuntutan terhadap laporan pertanggungjawabannya sendiri. Lebih ironis lagi, Inspektur Inspektorat juga ikut menandatangani dokumen yang salah satu poinnya meminta evaluasi terhadap OPD yang dipimpinnya.
Sulit membayangkan bagaimana dokumen sepenting itu bisa lolos tanpa pembacaan dan kajian yang memadai. Apakah isi dokumen tidak diperiksa terlebih dahulu? Ataukah para pejabat yang hadir sekadar menandatangani demi meredam massa tanpa memahami konsekuensi substansinya?
Apa pun jawabannya, keduanya sama-sama buruk.
Jika tidak dibaca, itu menunjukkan kelalaian. Jika dibaca tetapi tetap ditandatangani, itu menunjukkan ketidakhati-hatian dalam menggunakan kewenangan.
Kasus kedua terjadi dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebuah pengumuman resmi pansel mencantumkan empat peserta untuk jabatan Sekretaris DPRD. Namun pada tahap berikutnya muncul lima nama peserta.
Belakangan dijelaskan bahwa peserta sejak awal memang berjumlah lima orang dan pengumuman sebelumnya telah direvisi.
Masalahnya bukan pada revisi. Masalahnya adalah mengapa kesalahan itu bisa terjadi sejak awal.
Dokumen resmi pemerintah bukan status media sosial yang bisa diedit sesuka hati setelah dipublikasikan. Dokumen resmi harus lahir dari proses verifikasi berlapis, pengecekan berulang, dan pengawasan yang ketat.
Kesalahan data pada seleksi pejabat strategis menunjukkan adanya celah serius dalam manajemen administrasi pemerintahan. Jika jumlah peserta saja bisa salah diumumkan, publik berhak bertanya. Bagaimana dengan tahapan yang lebih penting seperti penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga penetapan calon pejabat?
Dua peristiwa tersebut memang berbeda. Namun keduanya memiliki benang merah yang sama. Ketelitian yang lemah.
Dan dalam pemerintahan, ketidaktelitian bukan persoalan kecil.
Kesalahan seorang staf mungkin hanya berakhir pada koreksi administrasi. Namun kesalahan yang melibatkan kepala daerah dapat berdampak pada legitimasi kebijakan, kepercayaan publik, bahkan stabilitas pemerintahan.
Bupati tidak bisa bekerja sendiri. Ia bergantung pada sistem birokrasi yang menopangnya. Karena itu, kualitas seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuannya memastikan setiap keputusan telah melalui proses pemeriksaan yang memadai.
Di sinilah persoalan sesungguhnya. Ketika kesalahan demi kesalahan muncul dalam ruang publik, sorotan tidak lagi tertuju pada individu tertentu, melainkan pada keseluruhan sistem pemerintahan. Publik mulai mempertanyakan apakah para pembantu bupati bekerja dengan standar profesional yang cukup.
Apakah setiap dokumen penting benar-benar ditelaah sebelum sampai ke meja pimpinan. Ataukah budaya “asal tanda tangan” masih menjadi kebiasaan yang dipelihara diam-diam di balik tembok birokrasi.
Kepercayaan publik dibangun dari hal-hal kecil: akurasi data, ketelitian dokumen, dan kecermatan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, peringatan terbesar dari dua kasus ini bukan soal demonstrasi GMPD atau kekeliruan pansel semata. Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa ketelitian tidak lagi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal sejarah birokrasi mengajarkan satu hal: kebijakan besar sering runtuh bukan karena niat buruk, melainkan karena kelalaian yang dianggap sepele.
Dan dalam pemerintahan, kelalaian yang dibiarkan berulang suatu saat akan berubah menjadi kesalahan yang fatal. (*)
![]()










