DOMPU—Surat penarikan Mobil Dinas (Mobdis) EA 1186 R yang dilayangkan Wakil Bupati Dompu kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) tidak diindahkan.
“Benar kami sudah sampaikan surat penarikan. Karena di DPMPD ada dua mobil. Tapi sampai saat ini surat kami belum ditindaklanjuti,” ungkap Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT.
Penarikan itu, dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah. Dan diharapkan, penggunaannya sesuai peruntukan.
“Menurut riwayatnya mobil itu diperuntukan bagi istri Sekda. Dulu dipakai istri mantan Sekda, H Agus Buhari,” jelasnya.
Dia berharap kepada Kepala DPMPD untuk mengindahkan surat tersebut. “Ini kami lakukan semata untuk menertibkan aset, agar penggunaan sesuai peruntukan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Dompu, H. Moh. Saiun, SH mengaku, surat Wakil Bupati terkait penarikan mobil dinas tidak memiliki kekuatan. Sebab, mobil tersebut sudah diserahkan langsung oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani. “Tidak ada kekuatan surat Wakil Bupati untuk mementahkan keputusan pak bupati,” terangnya.
Penyerahan oleh bupati diakui, sudah diketahui oleh Kabag Umum maupun Sekda Dompu. “Silakan kalau mau ngambil mobil EA 1084 R yang kondisinya sudah tua,” tuturnya.
Dia mengaku, wajar jika DPMPD menggunakan mobil tersebut, mengingat jangkauan tugasnya luas. Harus menangani persoalan sejumlah desa di delapan kecamatan.“ Saya heran kenapa mobil ini masih dipersoalkan, padahal sudah diserahkan pak bupati,” ujarnya. (di)
490 total views, 3 views today