• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Soal Pemanggilan Klarifikasi Tujuh Media, PWI NTB Sebut Bentuk Pembungkaman Kerja Jurnalistik

Tambora Post by Tambora Post
22 Agustus 2025
in HEADLINE
0
Soal Pemanggilan Klarifikasi Tujuh Media, PWI NTB Sebut Bentuk Pembungkaman Kerja Jurnalistik

MATARAM, – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB, menuai kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

RELATED POSTS

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.

Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Wartawan juga tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas suatu pemberitaan yang telah mereka muat karena memiliki Hak Tolak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini untuk melindungi sumber informasi, menjaga independensi pers, dan mencegah wartawan diperalat untuk menjerat orang lain.

Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999.

Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian keselahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.

“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, da mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.

Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingar, hal tersebut mencedarai kebebasan pers.

“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin. (di).

Loading

Tags: Kebebasan Perspemanggilan persPolda NTBpolres SumbawaPWI NTB

Related Posts

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

by tamborapost
14 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok...

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

by tamborapost
13 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian...

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

by tamborapost
2 Oktober 2026
0

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima langsung audiensi jajaran PT Bank...

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

by tamborapost
1 Oktober 2026
0

Next Post
Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia

Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia

Dompu Perangi Stunting Lewat Gerakan Kolaborasi Lintas OPD

Dompu Perangi Stunting Lewat Gerakan Kolaborasi Lintas OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
  • Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com