DOMPU – Upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini tidak lagi dibebankan pada satu instansi saja. Pemerintah daerah menekankan perlunya gerakan bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan melibatkan lembaga peradilan dan tokoh masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Dompu, Zulkarnain, S.Sos, M.Ph menegaskan bahwa pencegahan stunting erat kaitannya dengan isu pernikahan dini dan pemenuhan gizi sejak masa kehamilan.
“Rata-rata pernikahan usia di bawah umur terjadi karena hamil di luar nikah. Banyak yang baru diketahui hamil saat usia kandungannya sudah di atas enam bulan. Kondisi seperti ini membuat persiapan calon orang tua, termasuk gizi anak dalam kandungan, tidak maksimal,” ujarnya.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Dompu menunjukkan, hingga Juli 2025 terdapat 67 permohonan dispensasi nikah. Angka ini belum termasuk perkawinan yang dilakukan tanpa dispensasi resmi, atau hanya disahkan secara agama.
Menurut Zulkarnaen, masalah tersebut tidak bisa ditangani oleh DPPKB, Dinas Kesehatan, atau Dinas Ketahanan Pangan saja. “Semua OPD harus bergerak bersama. Orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait juga punya peran memastikan tidak terjadi perkawinan di bawah umur,” tegasnya.
Hasil pengukuran terakhir terhadap 20.901 balita di Dompu menunjukkan prevalensi stunting masih tersisa 10,89 persen, atau sebanyak 2.276 anak. Angka ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun pemerintah daerah menargetkan capaian yang lebih rendah lagi melalui program Grebek Stunting. (di/adv)
![]()










