ADVERTISEMENT
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, 9 Februari 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua PWI NTB Kecam Konten Kreator Medsos Jiplak Berita Media Massa

Tambora Post by Tambora Post
27 September 2025
in HEADLINE
0
Soal Pemanggilan Klarifikasi Tujuh Media, PWI NTB Sebut Bentuk Pembungkaman Kerja Jurnalistik

Copy-Paste Berita di Medsos adalah Pelanggaran Hukum

 

MATARAM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin menegaskan bahwa tindakan mengambil berita dari media lain tanpa izin dan mempublikasikannya ulang secara keseluruhan oleh akun media sosial (yang bukan akun resmi media tersebut) merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktek ini mencakup pelanggaran aturan, etika, dan hukum sekaligus merusak fondasi industri pers.

RELATED POSTS

‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1) ‎

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

Ikliludin menjelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar etika, tetapi berkaitan langsung dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide tersebut, yaitu tulisan, narasi, susunan kata, dan foto atau video yang dihasilkan,” ujar Ikliludin di Mataram, Jumat (26/09/2025).

Ikliludin menegaskan bahwa copy-paste seluruh isi berita, atau sebagian besar isinya, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius. Konsekuensinya, media atau wartawan yang memiliki berita tersebut dapat mengajukan teguran, permintaan penghapusan (takedown), hingga gugatan hukum.

Selain sanksi hukum, oknum akun media sosial (konten kreator) juga menghadapi sanksi dari platform itu sendiri.

“Setiap platform media sosial memiliki kebijakan terkait hak cipta. Platform melarang pengguna mengunggah konten yang melanggar hak cipta orang lain. Media asli dapat melaporkan akun yang menyalin berita mereka ke platform terkait,” jelasnya.

Sanksi dari platform bisa beragam. Mulai dari penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penghapusan akun (suspensi permanen) jika pelanggaran dilakukan berulang.

Lebih lanjut, Ikliludin menyoroti aspek etika. Menurutnya, tindakan menjiplak karya orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri adalah plagiarisme, yang merupakan dosa besar dalam dunia tulis-menulis.

“Akun media sosial semacam ini tidak menghargai proses. Mereka mengambil hasil kerja keras jurnalis yang meliput, menulis, dan menyunting, tanpa memberikan pengakuan atau kontribusi apa pun. Perusahaan media dalam memproduksi berita itu tidak mudah. Butuh tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang besar,” tegas Ikliludin.

Dampak terburuk dari praktek ini adalah kerusakan ekosistem informasi. Berita yang diambil dapat dipelintir judulnya atau dipotong agar terkesan sensasional, sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.

Ikliludin menambahkan, copy-paste juga secara langsung merugikan media pemilik berita karena mengalihkan traffic dan engagement yang seharusnya menjadi milik media asli.

“Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan mengunjungi situs web media aslinya. Hal ini merugikan media secara finansial karena kehilangan pendapatan dari iklan dan menghambat produksi berita berkualitas. Jika ingin menjadikan pemberitaan media sebagai konten, para konten kreator harus mengantongi izin dari media bersangkutan,” pungkasnya. (gbr)

Loading

Tags: berita mediaJiplak beritakonten kreatormelanggar hukumPWI NTBstop copy paste

Related Posts

‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1)  ‎

‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1) ‎

by Tambora Post
9 Februari 2026
0

KUNJUNGAN WISATA : ‎‎Memanfaatkan waktu luang JMSI NTB mengunjungi sejumlah destinasi wisata unggulan di sekitar Kota Serang. Salah satunya, wisata...

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat   ‎

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

DOMPU - Menteri Pertahanan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Markas Brigade Infanteri TP 31/PS sebagai bentuk perhatian dan dukungan...

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

‎‎Ketua Umum KONI Dompu, Asrullah, ST   DOMPU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan serta...

Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten

Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten

by Tambora Post
7 Februari 2026
0

‎MATARAM — Pengurus Daerah Jaringan ‎Media Siber Indonesia (JMSI) Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendukung penguatan pers nasional....

Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

by Tambora Post
6 Februari 2026
0

JAKARTA– Badan Gizi Nasional resmi memperkuat sinergi dengan sektor perbankan syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Bank NTB...

Next Post
Saat Ingin Bekerja Ke Luar Negeri, Sebelum Berangkat Sebaiknya Cari Tahu Dulu

Saat Ingin Bekerja Ke Luar Negeri, Sebelum Berangkat Sebaiknya Cari Tahu Dulu

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR dan PDB Awards 2025

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR dan PDB Awards 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1)  ‎

‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1) ‎

9 Februari 2026
‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat   ‎

‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎

7 Februari 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎HPN ala JMSI NTB, Merawat Kebersamaan di Hangatnya Wisata Air Panas Batu Kuwung…(1) ‎
  • ‎Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Mako Brigif TP 31/PS Dorong Prajurit Terus Mengabdi untuk Masyarakat  ‎
  • ‎KONI Fokus Bina Induk Cabor, Dukungan APBD untuk Liga 4 Tetap Dimungkinkan
  • Hadiri Puncak HPN 2026, Haji Boy Pimpin Rombongan JMSI NTB ke Banten
  • Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com