*Oleh: Firmansyah*
Bekerja diluar negeri menjadi hal yang menggiurkan bagi sebagian masyarakat.
Adanya iming-iming gaji yang tinggi dan juga perbaikan nasib setelah pulang bekerja ke luar negeri semakin memperbesar keinginan untuk bekerja keluar negeri.
Guna dapat bekerja ke luar negeri anggota masyarakat tidak hanya menggunakan prosedur yang resmi, prosedur yang ilegal pun ditempuh.
Saat bekerja keluar negeri tidak sedikit anggota masyarakat yang mengalami masalah seperti ditipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, tidak bekerja sesuai harapan, mengalami penelantaran dan lainnya.
Karena ada masalah saat bekerja di luar negeri apalagi dengan menggunakan jalur yang tidak resmi (ilegal) para tenaga kerja Indonesia mendapat perlakuan yang tidak adil.
Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) jumlah orang Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang lebih sebanyak 5,2 juta orang.
Penyaluran tenaga kerja Indonesia melalui BP2MI data per Maret 2025 dengan penempatan tahun 2024 tercatat mencapai sebanyak 296.970 orang.
Dari jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mereka bekerja di sektor informal asisten rumah tangga, perkebunan, dan perawatan.
Negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak secara keseluruhan meliputi Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Singapura.
Selain itu, ada juga negara-negara lain yang menjadi tujuan PMI, seperti Korea Selatan, Arab Saudi, Italia, dan Brunei Darussalam
Permasalahan utama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri meliputi status ilegal atau nonprosedural yang menyebabkan kerentanan terhadap eksploitasi, penipuan, jam kerja berlebihan, gaji tidak dibayar, dan pelanggaran hak lainnya, seperti kekerasan dan pelecehan.
Keterbatasan dokumen, kesulitan mencari pekerjaan yang layak di Indonesia, serta praktik rekrutmen yang tidak transparan juga memperburuk kondisi mereka.
Keuntungan Berangkat Bekerja Keluar Negeri Dengan Jalur Resmi
Sebagimana pun besarnya persoalan yang dihadapi ketika akan bekerja keluar negeri sebaiknya tidak menggunakan jalur yang ilegal namun menggunakan jalur yang resmi (legal).
Keuntungan PMI yang berangkat melalui prosedur resmi adalah perlindungan hukum dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Selain itu, PMI mendapat kepastian penempatan sesuai kompetensi, akses ke pelatihan keuangan dan kewirausahaan, serta kemudahan dalam penanganan masalah karena data terdaftar.
Mereka juga berhak atas upah layak, pelatihan keterampilan, bantuan hukum, dan fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk menghindari berbagai persoalan ketika akan bekerja di luar negeri sebaiknya saat akan berangkat di cek dahulu apakah menggunakan jalur yang resmi (legal) atau jalur yang tidak resmi (ilegal).
Demikian mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua untuk dapat mengedukasi anggota mayarakat yang berkeinginan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar ketika akan berangkat bekerja memastikan diri mereka menggunakan jalur yang resmi.(*)
![]()










