• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Efan Limantika Uji Keabsahan Proses Penyidikan, Praperadilan Memasuki Babak Substansi

Tambora Post by Tambora Post
7 Oktober 2025
in HEADLINE
0
Efan Limantika Uji Keabsahan Proses Penyidikan, Praperadilan Memasuki Babak Substansi
Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, Apryadin, SH

 

DOMPU – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan anggota DPRD NTB, Efan Limantika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (7/10/2025). Agenda sidang kedua ini berfokus pada pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pemohon.

RELATED POSTS

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal PN Dompu. Dari pihak termohon, hadir perwakilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, mewakili Kapolres Dompu selaku pihak yang digugat.

“Langkah penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan diduga cacat secara formil. Sejak laporan dibuat, klien kami tidak pernah undang atau dipanggil secara patuh. Salah satunya untuk klarifikasi ataupun diwawancara,” tegas Apriyadi di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonan yang dibacakan, Efan merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Dari laporan itu, dirinya sebagai pihak terlapor.

Namun, Efan mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut enam bulan kemudian, tepatnya setelah menerima surat pemberitahuan penyidik tanggal 13 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB untuk meminta izin pemeriksaan terhadap dirinya sebagai anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Efan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda NTB. Gelar perkara tersebut digelar di Ditreskrimum Polda NTB pada 17 September 2025, di mana Efan baru mengetahui bahwa pelapor kasus itu adalah Muh. Adnan dan sampai saat ini pihak Efan belum mendapatkan informasi hasil gelar perkara yang dilakukan.

“Kami memandang langkah penyidik yang langsung menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa ada proses yang jelas. Dan diduga ada tindakan sewenang-wenang. Ada juga upaya paksa disebabkan proses itu sifatnya tertutup. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Karena ini adalah perselisihan pra yudisial,” kata Apriyadi menegaskan.

SPDP Tak Pernah Diterima

Selain menyoal prosedur penyelidikan, Efan juga menggugat aspek administratif penyidikan. Ia menilai penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadanya sebagai pihak terlapor.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SPDP wajib dikirimkan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada pelapor dan terlapor, paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

“Tidak adanya SPDP yang diterima oleh klien kami jelas melanggar hak hukum terlapor dan menyalahi prinsip keterbukaan proses hukum,” ujar Apriyadi.

Hingga kini, meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Dompu, penyidik belum menetapkan tersangka. Disisi lain Apryadin menyoroti legal standing penyidik atau penyidik pembantu Sat. Reskrim Polres Dompu berdasarkan PP 53 dan PP 58 tahun 2010 serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepolisian  nomor 3 tahun 2024 tentang pengangkatan dan peberhentian penyidik. Salah satunya, syarat penyidik atau penyidik pembantu memiliki kompetensi.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan oleh Efan Limantika pada Selasa, 23 September 2025, dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Dpu. Sidang pertama yang dijadwalkan 30 September 2025 lalu sempat ditunda karena pihak termohon, Kapolres Dompu, tidak hadir.

Sidang lanjutan yang digelar hari ini menandai awal pembahasan substansi gugatan, sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahap jawaban dari pihak termohon pada persidangan berikutnya.

“Jadwal persidangan sudah disepakati bersama. Mengingat asas peradilan cepat yang diterapkan, putusan diharapkan sudah dapat dibacakan pada Senin pekan depan,” ujarnya menutup keterangan. (di)

Loading

Tags: Efan LimantikaPengadilan Negeri DompuPolres DompuPraperadilan

Related Posts

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

by tamborapost
12 Juni 2026
0

LOMBOK BARAT – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor transportasi dan pariwisata daerah melalui...

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

by tamborapost
12 Juni 2026
0

Surat permakluman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu mengenai cekaknya saldo kas daerah adalah sebuah dokumen yang memalukan sekaligus mencemaskan.  Dokumen...

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

by tamborapost
11 Juni 2026
0

MATARAM - Nama Muhamad Haerudin MS cukup dikenal di kalangan praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat. Advokat yang akrab disapa...

EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu

EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu

by tamborapost
10 Juni 2026
0

Ada satu prinsip sederhana dalam tata kelola pemerintahan. Jangan pernah menandatangani sesuatu yang belum dipahami sepenuhnya. Sebab tanda tangan seorang...

PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci

PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci

by tamborapost
9 Juni 2026
0

DOMPU – PT Taufik Haji dan Umroh (THU) kembali menunjukkan komitmennya sebagai travel keluarga masyarakat Bima dan Dompu dengan menghadirkan...

Next Post
Ketika Layar Kecil Merampas Suara Anak

Ketika Layar Kecil Merampas Suara Anak

Ketika Kecanduan Judi Online Mengubah Hidup Seorang Anak Baik-Baik

Ketika Kecanduan Judi Online Mengubah Hidup Seorang Anak Baik-Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12 Juni 2026
Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

12 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
  • Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah
  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu
  • PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep   Nov »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com