• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‎Lampaui Standar Kepatuhan Sosial dan Lingkungan, AMMAN Raih Predikat PROPER Hijau 2026

Tambora Post by Tambora Post
9 April 2026
in HEADLINE
0
‎Lampaui Standar Kepatuhan Sosial dan Lingkungan, AMMAN Raih Predikat PROPER Hijau 2026
Komitmen melampaui standar kepatuhan biasa dalam pengelolaan lingkungan dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat lokal menempatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai peraih Predikat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 

‎

‎JAKARTA – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, baru-baru ini meraih Predikat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. Predikat ini diberikan atas komitmen AMMAN yang melampaui standar kepatuhan biasa (beyond compliance) dalam pengelolaan lingkungan, dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat lokal. Apresiasi atas pencapaian ini dikukuhkan dalam acara ‘Anugerah Lingkungan PROPER’ yaitu penghargaan resmi yang diselenggarakan oleh KLH pada 7 April 2026 di Jakarta.

RELATED POSTS

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

‎Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendedikasikan berbagai upaya dalam memperkuat ketahanan lingkungan nasional.

‎“Pencapaian ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kualitas ketaatan terhadap lingkungan hidup secara berkelanjutan.

‎Penting untuk diingat bahwa instrumen PROPER ini bukan sekadar penilaian teknis, melainkan sebuah bentuk kepercayaan dan kedaulatan negara yang harus kita jaga bersama demi mendorong kinerja industri yang lebih hijau dan bertanggung jawab,” ujar Hanif.

‎Menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN menyampaikan bahwa raihan PROPER Hijau ini mencerminkan nilai-nilai yang dijalankan secara konsisten di seluruh aktivitas operasional.

‎“Pencapaian PROPER Hijau ini adalah manifestasi atas integritas AMMAN dalam menerapkan praktik operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kami meyakini bahwa keberlanjutan merupakan investasi strategis jangka panjang. Oleh karena itu, komitmen kami tidak berhenti pada pemenuhan kepatuhan, tetapi terus mendorong inovasi untuk menciptakan dampak positif yang terukur bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah operasional kami,” imbuh Kartika.

‎Beragam Inovasi Mulai dari Efisiensi Energi Hingga Pemanfaatan Limbah

‎Salah satu pilar utama yang mengantarkan AMMAN meraih predikat PROPER Hijau adalah implementasi berbagai inisiatif efisiensi energi. AMMAN mengembangkan penggunaan energi terbarukan, yaitu dengan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 26,8 megawatt peak (MWp), pembangkit listrik tenaga surya ground-mounted terbesar di Indonesia untuk operasional pertambangan sampai saat ini. Langkah ini diperkuat dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 450 MW. Penggunaan PLTGU sebagai bagian dari fase transisi energi akan menurunkan intensitas emisi dibandingkan pembangkit berbasis batu bara.

‎Tidak hanya inisiatif yang melibatkan investasi modal tinggi, AMMAN juga menggali berbagai upaya inovasi dari operasional yang bersifat rutin. Salah satunya adalah dengan penggantian liner SAG Mill untuk menurunkan intensitas energi pada proses pengolahan bijih, yang pertama kali diimplementasikan pada sektor industri pertambangan.‎

‎Tak berhenti di situ, AMMAN juga melahirkan inovasi dalam hal pengelolaan limbah. Salah satu limbah non B-3 yang perlu dikelola dengan cermat oleh AMMAN adalah limbah kardus bekas. Kardus berbahan selulosa yang sebelumnya hanya dikirim ke pihak ketiga, kini dapat dimanfaatkan kembali. Kardus bekas bisa menjadi solusi mulsa organik untuk reklamasi, dengan harga yang lebih ekonomis, mudah diperoleh, sekaligus menjadi solusi mengurangi limbah. Inovasi ini merupakan salah satu penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) secara sirkular.‎

‎Program Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat ‎

‎Tidak hanya di dalam wilayah operasional, AMMAN juga menerapkan upaya pelestarian lingkungan di wilayah sekitar dengan mengelola kawasan konservasi dan ekosistem pesisir di delapan pulau di barat laut Pulau Sumbawa, yaitu Gili Balu. Program restorasi ekosistem laut yang dilakukan antara lain terumbu karang buatan, konservasi penyu, pemantauan keanekaragaman hayati bawah laut, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

‎Tidak terbatas pada program pesisir, program pemberdayaan masyarakat yang diterapkan oleh AMMAN juga berporos pada upaya penciptaan nilai yang berkelanjutan. Di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, lebih dari 125 keluarga terlibat aktif mengolah sampah organik menjadi produk bernilai jual. Hingga tahun 2025, puluhan ribu kilogram sampah telah berhasil dikelola, menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus mengubah perilaku dalam menjaga bumi.

‎‎Di sisi lain, program persemaian berbasis masyarakat (community nursery), warga lokal berperan langsung dalam menyediakan bibit untuk kebutuhan reklamasi. Inisiatif ini membuktikan bahwa pemulihan alam dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi warga sekitar.‎

‎Dengan capaian ini, AMMAN menegaskan komitmennya untuk terus melampaui standar kepatuhan dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia. (di)

Loading

Tags: 2026AMMAN MineralKementerian LHNtbPredikat PROPER HijauSosial dan LingkunganStandar KepatuhanSumbawa Barattambang emas

Related Posts

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

by tamborapost
2 Oktober 2026
0

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima langsung audiensi jajaran PT Bank...

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

by tamborapost
1 Oktober 2026
0

Musyafirin Masih Aktif di Partai, Presiden Kasta NTB Tuntut PDIP Bersikap Tegas, Jangan Jadi Beban Partai

Musyafirin Masih Aktif di Partai, Presiden Kasta NTB Tuntut PDIP Bersikap Tegas, Jangan Jadi Beban Partai

by tamborapost
30 September 2026
0

MATARAM—Kasta NTB melalui presidennya, Lalu Munawir Haris yang akrab disapa Wink Haris, meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai...

Agar Pembangunan Tak Salah Arah, Kantor Pertanahan dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Ruang

Agar Pembangunan Tak Salah Arah, Kantor Pertanahan dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Ruang

by tamborapost
29 September 2026
0

LOMBOK TENGAH – Laju pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah perlu diimbangi dengan penataan ruang yang terarah agar pemanfaatan wilayah tidak...

Next Post
‎Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai  Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang  ‎

‎Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai  Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang ‎

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
  • Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
  • Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
  • Musyafirin Masih Aktif di Partai, Presiden Kasta NTB Tuntut PDIP Bersikap Tegas, Jangan Jadi Beban Partai
  • Agar Pembangunan Tak Salah Arah, Kantor Pertanahan dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Ruang
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   Mei »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com