DOMPU — Aroma pengawasan menguat di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meminta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek strategis daerah hingga aliran hibah dan bantuan keuangan tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan informasi dari sumber yang berkompeten. Permintaan itu bukan dokumen sembarangan. KPK disebut menyoroti daftar hibah dan bantuan keuangan, termasuk proposal yang telah disetujui, status proyek strategis 2025–2026 beserta dokumentasinya, hingga daftar penyedia dalam berbagai skema pengadaan. Mulai dari pengadaan langsung, tender hingga e-purchasing. Tak hanya itu, progres pelaksanaan e-audit juga ikut diminta.
Langkah ini memberi sinyal kuat bahwa KPK tidak sekadar melakukan pemantauan administratif. Namun permintaan data yang detail dan lintas sektor mengindikasikan upaya penelusuran potensi celah penyimpangan, terutama pada proyek strategis dan distribusi hibah yang kerap menjadi titik rawan korupsi di daerah.
Sumber di lingkup pemerintahan menyebutkan, permintaan dokumen tersebut membuat sejumlah organisasi perangkat daerah mulai bergerak cepat merapikan arsip dan memastikan kelengkapan administrasi.
KPK selama ini dikenal tidak bergerak tanpa dasar. Ketika lembaga antirasuah itu mulai meminta dokumen secara spesifik, terutama terkait pengadaan dan proyek strategis, biasanya ada indikasi awal yang sedang didalami. Dalam banyak kasus di daerah lain, tahap permintaan dokumen kerap menjadi pintu masuk ke penyelidikan lebih jauh.
Sekedar diketahui, proyek strategis dan hibah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika pengelolaannya bermasalah, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, H. Khairul Insan, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dimaksud. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (14/4/2026), ia menegaskan bahwa belum ada dokumen resmi yang masuk ke meja pemerintah daerah. “Sampai saat ini kami belum menerima surat itu,” ujarnya singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MT. Ia mengaku belum memperoleh informasi maupun tembusan terkait surat tersebut. Menurutnya, jika surat itu benar telah diterbitkan, semestinya Inspektorat turut menerima salinannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal. “Kalaupun ada, pasti tembusannya sampai di Inspektorat,” katanya. (di)
![]()










