• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Minggu, 9 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

tamborapost by tamborapost
22 Juni 2026
in HEADLINE
0
Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani, dan kuasa hukum Abdul Muis usai penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu

DOMPU — Terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Pengembalian tersebut merupakan pembayaran tahap kedua setelah sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

RELATED POSTS

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Dengan tambahan pembayaran terbaru itu, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp700 juta dari total kewajiban sekitar Rp944 juta sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyerahan, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang hadir bersama kuasa hukum H. Abdul Muis, SH, M.Si.

Kuasa hukum terpidana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus upaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepada kliennya.

“Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” ujar Abdul Muis.

Ia mengatakan, pengembalian secara bertahap tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai kemampuan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara.

Menurut dia, langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya patut diapresiasi karena menunjukkan adanya iktikad untuk memenuhi putusan pengadilan.

Kejaksaan berharap proses pengembalian dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diselesaikan sepenuhnya.

Selanjutnya, dana yang telah diserahkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp700 juta, masih terdapat sekitar Rp244 juta yang menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan. (di)

 

Loading

Tags: Jaksa Dompukerugian negara

Related Posts

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

DOMPU —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-50 kepada Ketua...

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi...

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

MATARAM–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp...

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa

by tamborapost
8 Agustus 2026
0

BIMA – Upaya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah terus dilakukan PT Taufik Haji dan Umroh (THU). Terbaru, THU menggandeng...

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

by tamborapost
6 Agustus 2026
0

MATARAM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi...

Next Post
Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia

8 Agustus 2026
Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

8 Agustus 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • DPD II Golkar Dompu Ucapkan Selamat HUT ke-50 Bahlil Lahadalia
  • Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA
  • Tuntutan Audit Investigatif BTT Rp 484 Miliar Bukan Masalah, Justru Penolakan Audit yang Memicu Tanda Tanya Publik
  • Tak Lagi Repot ke Kantor Imigrasi, THU Jemput Bola Urus Paspor Jamaah hingga ke Desa
  • Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com