• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Rabu, 23 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta

tamborapost by tamborapost
22 Juni 2026
in HEADLINE
0
Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta, Total Setoran Capai Rp700 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani, dan kuasa hukum Abdul Muis usai penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu

DOMPU — Terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Pengembalian tersebut merupakan pembayaran tahap kedua setelah sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

RELATED POSTS

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dengan tambahan pembayaran terbaru itu, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp700 juta dari total kewajiban sekitar Rp944 juta sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyerahan, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang hadir bersama kuasa hukum H. Abdul Muis, SH, M.Si.

Kuasa hukum terpidana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus upaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepada kliennya.

“Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” ujar Abdul Muis.

Ia mengatakan, pengembalian secara bertahap tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai kemampuan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara.

Menurut dia, langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya patut diapresiasi karena menunjukkan adanya iktikad untuk memenuhi putusan pengadilan.

Kejaksaan berharap proses pengembalian dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diselesaikan sepenuhnya.

Selanjutnya, dana yang telah diserahkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp700 juta, masih terdapat sekitar Rp244 juta yang menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan. (di)

 

Loading

Tags: Jaksa Dompukerugian negara

Related Posts

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

by tamborapost
17 September 2026
0

NINGXIA —Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan muhibah ke sejumlah wilayah di...

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

by tamborapost
14 September 2026
0

MATARAM – PT Bank NTB Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di daerah, termasuk sektor kesehatan. Terbaru,...

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Next Post
Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Bank NTB Syariah Kembali Menjadi Penyalur KUR, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Dukung PMI

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Saatnya Sekotong Menatap Pariwisata, Bukan Tambang Ilegal yang Merusak Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok
  • Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei   Jul »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com