DOMPU— Sebuah kekeliruan mendasar dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Dompu memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme Panitia Seleksi (Pansel).
Di tengah proses penjaringan calon pejabat eselon II yang seharusnya berlangsung ketat dan akuntabel, publik justru menemukan adanya perbedaan data peserta pada salah satu jabatan strategis, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan).
Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi bernomor 006/PANSEL JPT-DPU/V/2026, pansel mencantumkan hanya empat peserta yang mendaftar untuk jabatan Sekwan. Nama yang tercatat adalah Anike Kusumawati, Dwi Erza Zily Surya Darma, Furkan, dan Taufik.
Namun, ketika hasil tahapan berikutnya diumumkan, jumlah peserta berubah menjadi lima orang. Muncul satu nama tambahan, yakni Zulkarnain.
Perubahan itu segera memantik pertanyaan. Sebab yang berubah bukan sekadar redaksi atau kesalahan penulisan, melainkan jumlah peserta dalam sebuah proses seleksi resmi yang menjadi dasar penilaian publik terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pansel.
Kejanggalan tersebut bahkan sempat mendapat sorotan dari Ketua DPRD Dompu, Mutakun. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin jumlah peserta dapat berubah setelah dokumen resmi dipublikasikan kepada masyarakat.
Belakangan, Ketua Pansel H. Khairul Insyan memberikan klarifikasi. Menurut dia, jumlah peserta sejak awal memang lima orang. Panitia mengaku telah melakukan revisi terhadap pengumuman sebelumnya melalui surat bernomor 009/PANSEL JPT-DPU/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Namun klarifikasi itu belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan.
Sebab yang dipersoalkan publik bukan semata keberadaan revisi, melainkan bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi sejak awal. Dokumen pengumuman seleksi administrasi merupakan produk resmi pansel yang semestinya telah melalui proses verifikasi berlapis sebelum dipublikasikan.
Kesalahan dalam mencantumkan jumlah peserta menimbulkan pertanyaan lebih jauh tentang kualitas pengawasan internal pansel. Jika data dasar mengenai jumlah pelamar saja dapat keliru dipublikasikan, publik beralasan mempertanyakan ketelitian pada tahapan yang lebih krusial, seperti penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga penetapan tiga besar calon pejabat.
Persoalan ini menjadi penting karena seleksi JPT Pratama bukan sekadar rutinitas birokrasi. Proses tersebut menentukan siapa yang akan menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan daerah, mengelola anggaran publik, serta menjalankan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, setiap kesalahan administrasi memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.
Yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan bahwa pengumuman telah direvisi. Publik juga berhak mengetahui bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan itu, dan langkah apa yang dilakukan pansel agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebab dalam seleksi pejabat publik, akurasi data bukan perkara sepele. Kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan kecurigaan bahwa proses tidak dijalankan dengan standar profesional yang memadai.
Di tengah harapan lahirnya pejabat yang berintegritas, pansel justru dihadapkan pada ujian paling mendasar: menjaga kepercayaan publik terhadap proses yang mereka kelola sendiri. Pertanyaannya, jika daftar peserta saja sempat berubah di tengah jalan, apakah publik bisa diyakinkan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan dengan tingkat ketelitian yang sama?. (di)
![]()








