DOMPU – Kekecewaan terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu kembali mencuat. Seorang warga Desa Soro, Kecamatan Kempo, mengaku harus menunggu hingga 14 bulan untuk proses penerbitan sertifikat tanahnya, namun hingga kini dokumen yang diharapkan belum juga terbit.
Warga bernama Sudirman menilai lambannya proses pelayanan tersebut telah merugikan masyarakat. Ia mengaku berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Dompu untuk menanyakan perkembangan berkas yang diajukan, namun tidak pernah memperoleh kepastian kapan sertifikat tersebut akan selesai.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di Kantor Pertanahan Dompu. Sudah lebih dari satu tahun atau sekitar 14 bulan saya mengurus sertifikat, tetapi sampai hari ini belum juga selesai,” ujar Sudirman.
Menurutnya, setiap kali mendatangi kantor pertanahan, jawaban yang diterima hampir selalu sama. Petugas yang menangani berkas disebut sedang berada di lapangan, sementara kepala kantor kerap dikabarkan sedang menjalankan tugas di luar daerah.
“Kami selalu diminta datang lagi minggu depan, bulan depan, begitu terus. Tidak ada kepastian. Bahkan tidak pernah sekalipun petugas yang menangani berkas menemui kami secara langsung untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Sudirman mengaku seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi. Namun, proses penerbitan sertifikat justru tersendat hingga melewati masa berlaku Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pihak pertanahan.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat harus menanggung akibat dari keterlambatan yang diduga terjadi di internal kantor pertanahan.
“Kalau semua berkas sudah kami lengkapi dan keterlambatan terjadi karena proses administrasi di kantor, mengapa masyarakat yang harus dirugikan? Masa berlaku SK sampai habis, sementara kami terus menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Kekecewaan tersebut, kata Sudirman, bukan hanya dialami dirinya seorang. Ia mengaku mendengar keluhan serupa dari sejumlah warga lain yang juga tengah mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Dompu.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian waktu, transparansi proses, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Yang kami butuhkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat terus-menerus diminta menunggu tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Sudirman meminta Pemerintah Kabupaten Dompu serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Dompu.
Ia berharap ada inspeksi langsung untuk melihat kondisi pelayanan yang dirasakan masyarakat serta pembinaan terhadap aparatur yang dinilai belum mampu memberikan pelayanan maksimal.
“Karena ini menyangkut hak masyarakat. Kami berharap Bupati Dompu dan Menteri ATR/BPN bisa melakukan sidak dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti prosedur justru menjadi korban lambannya birokrasi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelayanan pertanahan merupakan salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Ketika proses penerbitan sertifikat berlarut-larut tanpa kejelasan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga yang membutuhkan legalitas tanah untuk berbagai keperluan ekonomi maupun administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga tersebut. (di)
![]()









