DOMPU – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu akhirnya memanggil pihak SDN 5 Pekat menyusul terungkapnya sebanyak 18 siswa yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan nasional yang menjadi dasar berbagai layanan pendidikan pemerintah.
Pemanggilan dilakukan setelah persoalan tersebut mencuat ke publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai hilangnya hak-hak pendidikan para siswa.
“Operator sudah kami panggil,” kata Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Iksan, S.Ag, saat dikonfirmasi Tambora Post.
Iksan menjelaskan bahwa pengelolaan data Dapodik sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah. Menurut dia, Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap data yang telah diinput oleh operator sekolah.
“Persoalan Dapodik ini urusan masing-masing sekolah karena mereka yang mengelola datanya. Dikpora sifatnya hanya menyetujui,” ujarnya.
Saat ini, operator SDN 5 Pekat dipanggil untuk mendapatkan arahan sekaligus melakukan perbaikan data agar seluruh siswa yang aktif belajar dapat segera terakomodasi dalam sistem.
“Kami sedang menyikapi masalah ini dan mendorong dilakukan perbaikan data,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah ditemukan perbedaan jumlah siswa antara data riil sekolah dan data yang tercatat dalam aplikasi Dapodik. Berdasarkan data sekolah, jumlah siswa yang terdaftar dalam sistem hanya 154 orang, sementara jumlah siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar mencapai 172 orang.
Artinya, terdapat 18 siswa yang tidak tercatat dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dapodik merupakan sumber data utama pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan, mulai dari penyaluran bantuan, penerbitan identitas peserta didik hingga pelaksanaan berbagai program nasional.
Akibat tidak terdaftar dalam Dapodik, ke-18 siswa tersebut berpotensi kehilangan akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Mereka juga berisiko mengalami kendala dalam mengikuti Asesmen Nasional maupun program pendidikan lain yang mensyaratkan data peserta didik terverifikasi dalam sistem.
Persoalan yang lebih serius adalah tidak dapat diterbitkannya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Padahal NISN merupakan identitas resmi peserta didik yang menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi pendidikan, mulai dari ujian sekolah, mutasi, hingga pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kasus SDN 5 Pekat ternyata bukan satu-satunya persoalan data pendidikan yang ditemukan Dikpora. Di SDN 27 Dompu justru ditemukan kondisi sebaliknya. Jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik diketahui melebihi jumlah siswa riil sebanyak 14 orang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pengelolaan data pendidikan di tingkat sekolah. Sebab, baik kekurangan maupun kelebihan data sama-sama berpotensi memengaruhi kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan.
Terkait kelebihan data siswa di SDN 27 Dompu, Dikpora juga telah memanggil kepala sekolah untuk melakukan penyesuaian data sesuai kondisi riil di lapangan.
Bahkan, persoalan tersebut telah menarik perhatian aparat pengawas internal pemerintah. Kepala sekolah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. “Kepala sekolah sudah dijadwalkan untuk diperiksa Inspektorat,” tegas Iksan.
Mencuatnya dua kasus berbeda dalam waktu hampir bersamaan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar. Sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap validitas data pendidikan di Kabupaten Dompu. Sebab ketika puluhan siswa tidak tercatat dan di sekolah lain justru muncul kelebihan data peserta didik, yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, melainkan hak-hak pendidikan anak yang semestinya dijamin negara. (di)
![]()









