• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Selasa, 22 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selingkuh dengan Istri Orang, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa

Tambora Post by Tambora Post
11 Januari 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Selingkuh dengan Istri Orang, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa

PRAYA – Seorang Pria S (29) warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi karena nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1/21).

Pria ini nyaris dihakimi massa lantaran diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah mempunyai suami. Perempuan itu yakni D (21) warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

RELATED POSTS

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Agus.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut di Back Up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” pungkasnya.

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat Reskrim. (di)

Loading

Tags: LotengNtbnyaris diamuk masaSelingkuh dengan istri orang

Related Posts

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

by tamborapost
17 September 2026
0

NINGXIA —Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan muhibah ke sejumlah wilayah di...

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

by tamborapost
14 September 2026
0

MATARAM – PT Bank NTB Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di daerah, termasuk sektor kesehatan. Terbaru,...

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Next Post
Bocah 2 Tahun TewasTenggelam di Pantai Kuta

Bocah 2 Tahun TewasTenggelam di Pantai Kuta

Ruang Kasir Kantor Pos Kebakaran, Puluhan Juta Hangus

Ruang Kasir Kantor Pos Kebakaran, Puluhan Juta Hangus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok
  • Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
Januari 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Des   Feb »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com