DOMPU—Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto H, SH, MH mendangatangani perjanjian kerjasama tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, H. Bambang M Yasin mewakili pemerintah Kabupaten Dompu. Sedangkan, M Abeto mewakili Kejaksanaan Negeri Dompu. Kegiatan berlangsung, Jumat (15/1) di ruang kerja Bupati Dompu.
Bantuan hukum ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dibangun sebelumnya. Kerjasama ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan atau aset negara.
Poin lain dari kerjasama ini, Pemkab Dompu dalam menghadapi permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara memperoleh bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Dompu selaku pihak kedua. Bentuknya, berupa kajian, pendapat atau pertimbangan hukum aspek perdata, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Bupati Dompu, Drs. Bambang M. Yasin menyampaikan, kerjsama ini adalah kebiasaan yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu. “Kerjasama ini bukanlah sesuatu yang baru. Tapi semuanya harus format dan valid. Dan kami hanya mengulang tandatangan yang sebelumnya ditandatangani,” kata HBY yang dikonfirmasi usai acara penandatanganan MoU.
Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Dompu M. Abeto H, SH, MH yang diminta komentarnya mengaku, kerjsama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya. Karena bentuk kerjasama harus dalam format yang baku. Dan itu ada masa tenggangnya. “Selama ini sudah berjalan, yang lalu masanya sudah berakhir. Kami dari kejasanaan yang merupakan mitra pemerintah daerah tetap akan melanjutkan kerjsama yang sudah ada dalam rangka memberikan pendampingan hukum,” tuturnya.
Pendampingan ini, tidak serta merta bersifat formil, namun juga bisa dalam bentuk an formil. Secara formil 2020 memang tidak ada bantuan hukum yang diberikan secara khusus. Namun dalam prakteknya kejaksaan tetap hadir dalam memberikan masukan, pendapat hukum kepada pemerintah daerah. “Ini dilakukan supaya dalam proses perjalanan pemerintah tidak berimplikasi hukum yang mengarah pada hal-hal negatif,” terangnya. (di/adv)
545 total views, 2 views today