• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Rabu, 29 April 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Kini Pelakunya Dihukum Mati

Tambora Post by Tambora Post
23 Maret 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Kini Pelakunya Dihukum Mati

KOTA BIMA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman.

Sebelumnya pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembupembunuhan seorang bocah di Tanjung Kota Bima 4 Mei 2020 lalu.

RELATED POSTS

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan pada Senin (22/03) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba.

“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.

Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.

Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.

Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT. (gia)

Loading

Tags: Bocah Diperkosa dan DibunuhKini Pelakunya Dihukum MatKota BimaNtb

Related Posts

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

by tamborapost
29 April 2026
0

DOMPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dompu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Encop Sopia Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia

by tamborapost
29 April 2026
0

DAMAR BANTEN - Encop Sopia resmi berhak menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan promotor, Co promotor, dan Tim...

‎Rp1,2 Miliar per Tahun Dana Vokasi Dompu Diperiksa Polda NTB  ‎

‎Rp1,2 Miliar per Tahun Dana Vokasi Dompu Diperiksa Polda NTB ‎

by tamborapost
28 April 2026
0

DOMPU — Program pendidikan vokasi hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Dompu dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) kini masuk radar penyidik Tindak...

‎Jejak Rp 23,48 Miliar Dana Cukai Tembakau: Dari Irigasi Retak hingga Pesta Perjalanan Dinas  ‎

‎Jejak Rp 23,48 Miliar Dana Cukai Tembakau: Dari Irigasi Retak hingga Pesta Perjalanan Dinas ‎

by tamborapost
27 April 2026
0

Nampak seorang petani di Dusun Pasir Putih Desa Calabai saat menunjuk papan informasi proyek saluran irigasi yang bersumber dari DBHCHT...

Jelang Seleksi NTB, PWI Dompu–Bima Matangkan Atlet Lewat Pertandingan Persahabatan  ‎

Jelang Seleksi NTB, PWI Dompu–Bima Matangkan Atlet Lewat Pertandingan Persahabatan ‎

by tamborapost
26 April 2026
0

‎DOMPU — Menjelang ajang Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang akan digelar di Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Next Post
Suami Bunuh Istri Gara-gara Ketahuan Selingkuh

Suami Bunuh Istri Gara-gara Ketahuan Selingkuh

Pemdes dan Masyarakat Dorokobo Siap Sukseskan Program Vaksin Covid-19

Pemdes dan Masyarakat Dorokobo Siap Sukseskan Program Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit

29 April 2026
Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo

Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo

29 April 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎RSUD Dompu Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Sakit
  • Melalui Program GENTING, DPPKB Dompu Hadirkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Risiko Stunting di Desa Sorisakolo
  • ‎DPPKB Dompu Salurkan Bantuan Nutrisi Program GENTING untuk Keluarga Rentan Stunting di Desa Mumbu
  • ‎DPPKB Dompu Distribusikan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Risiko Stunting di Desa Karamabura ‎
  • Menuju Dompu Bebas Stunting, Ini Kunci yang Harus Dijaga ‎
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »

Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com