• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Rabu, 16 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

Tambora Post by Tambora Post
6 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

DOMPU— Mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan yang divonis bebas Pengadillan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, kini bisa bernafas lega.

Setelah permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank NTB ditolak Mahkamah Agung.

RELATED POSTS

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

“Sejauh ini, kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami baru mendapat informasi awal terkait kelanjutan kasus ini saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto Harahap, SH, MH.

Setelah menerima salinan putusan, Kejari Dompu akan segera menindaklanjuti. “Kami akan tunduk dan menjalankan isi putusan Mahkamah Agung. Termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” jelasnya.

Abeto menegaskan, dalam penolakan kasasi ini, bukan berarti Kejaksaan Negeri Dompu sebagai JPU, dikalahkan.

“Dalam persoalan hukum itu bukan persoalan dikalahkan dan dimenangkan. Ini soal presepsi atau pandangan hukum. Mungkin Yang mulia Majelis Hakim penilai lain dalam kasus ini,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2018 dimana PT. PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal pencairaan Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan Rp200 juta.

Jumlah keseluruhan kredit perumahan Bank NTB yang disepakati mencapai Rp10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp3,7 miliar ditunda.

Dalam prosesnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut. Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, permohonan kasasi itu, ditolak. “Terhadap putusan kasasi kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK). Karena putusan yang dikeluarkan MA sudah inkracht,” tambah kejari. (di)

Loading

Tags: Bank NTBKasasiKejari DompuMahkamah Agung

Related Posts

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

by tamborapost
14 September 2026
0

MATARAM – PT Bank NTB Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di daerah, termasuk sektor kesehatan. Terbaru,...

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Next Post
Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com