• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Selasa, 21 April 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

Tambora Post by Tambora Post
6 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

DOMPU— Mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan yang divonis bebas Pengadillan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, kini bisa bernafas lega.

Setelah permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank NTB ditolak Mahkamah Agung.

RELATED POSTS

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎

“Sejauh ini, kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami baru mendapat informasi awal terkait kelanjutan kasus ini saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto Harahap, SH, MH.

Setelah menerima salinan putusan, Kejari Dompu akan segera menindaklanjuti. “Kami akan tunduk dan menjalankan isi putusan Mahkamah Agung. Termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” jelasnya.

Abeto menegaskan, dalam penolakan kasasi ini, bukan berarti Kejaksaan Negeri Dompu sebagai JPU, dikalahkan.

“Dalam persoalan hukum itu bukan persoalan dikalahkan dan dimenangkan. Ini soal presepsi atau pandangan hukum. Mungkin Yang mulia Majelis Hakim penilai lain dalam kasus ini,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2018 dimana PT. PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal pencairaan Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan Rp200 juta.

Jumlah keseluruhan kredit perumahan Bank NTB yang disepakati mencapai Rp10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp3,7 miliar ditunda.

Dalam prosesnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut. Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, permohonan kasasi itu, ditolak. “Terhadap putusan kasasi kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK). Karena putusan yang dikeluarkan MA sudah inkracht,” tambah kejari. (di)

Loading

Tags: Bank NTBKasasiKejari DompuMahkamah Agung

Related Posts

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

by tamborapost
19 April 2026
0

DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memberikan klarifikasi terkait tingginya alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja...

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB  ‎

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

‎Kenangan almarhum, Sekjen PWI Pusat saat menyerahkan hadiah kepada H. Boy Mashudi sebagai juara lomba karaoke di Hotel Lombok Raya...

‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang  ‎

‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

Oleh : Saudi - Tambora Post ‎ ‎Ada yang janggal dari arah kebijakan fiskal Kabupaten Dompu. Di saat ruang anggaran...

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh  ‎

‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh ‎

by tamborapost
18 April 2026
0

Oleh : Saudi - Tambora Post   ‎Ada yang janggal dalam cara Pemerintah Kabupaten Dompu mengelola logika kesejahteraan aparatur sipil...

Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci, PT Taufik Almadani Gelar Manasik di Islamic Center Mataram

Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci, PT Taufik Almadani Gelar Manasik di Islamic Center Mataram

by tamborapost
18 April 2026
0

‎Kerinduan itu selalu sama. Diam-diam tumbuh di hati setiap muslim. Sebuah panggilan suci yang tak pernah lekang oleh waktu. Panggilan...

Next Post
Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026

19 April 2026
‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB  ‎

‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎

18 April 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎Porsi Belanja Pegawai Capai 61,08 Persen, Pemkab Dompu Jelaskan Komponen APBD 2026
  • ‎Kenangan Terakhir Sang Sekjen PWI di Bumi NTB ‎
  • ‎Dompu tak Kekurangan Uang: Berhemat atau Terjerat Utang ‎
  • ‎TPP Besar, PAD Kerdil: Kesejahteraan Semu di Atas Fondasi Rapuh ‎
  • Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci, PT Taufik Almadani Gelar Manasik di Islamic Center Mataram
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »

Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com