DOMPU— Mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan yang divonis bebas Pengadillan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, kini bisa bernafas lega.
Setelah permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank NTB ditolak Mahkamah Agung.
“Sejauh ini, kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami baru mendapat informasi awal terkait kelanjutan kasus ini saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto Harahap, SH, MH.
Setelah menerima salinan putusan, Kejari Dompu akan segera menindaklanjuti. “Kami akan tunduk dan menjalankan isi putusan Mahkamah Agung. Termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” jelasnya.
Abeto menegaskan, dalam penolakan kasasi ini, bukan berarti Kejaksaan Negeri Dompu sebagai JPU, dikalahkan.
“Dalam persoalan hukum itu bukan persoalan dikalahkan dan dimenangkan. Ini soal presepsi atau pandangan hukum. Mungkin Yang mulia Majelis Hakim penilai lain dalam kasus ini,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2018 dimana PT. PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.
Nominal pencairaan Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan Rp200 juta.
Jumlah keseluruhan kredit perumahan Bank NTB yang disepakati mencapai Rp10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp3,7 miliar ditunda.
Dalam prosesnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut. Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.
Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, permohonan kasasi itu, ditolak. “Terhadap putusan kasasi kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK). Karena putusan yang dikeluarkan MA sudah inkracht,” tambah kejari. (di)
![]()










