• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Selasa, 14 April 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

Tambora Post by Tambora Post
6 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

DOMPU— Mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan yang divonis bebas Pengadillan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, kini bisa bernafas lega.

Setelah permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank NTB ditolak Mahkamah Agung.

RELATED POSTS

‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi  ‎

‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu? ‎

“Sejauh ini, kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami baru mendapat informasi awal terkait kelanjutan kasus ini saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto Harahap, SH, MH.

Setelah menerima salinan putusan, Kejari Dompu akan segera menindaklanjuti. “Kami akan tunduk dan menjalankan isi putusan Mahkamah Agung. Termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” jelasnya.

Abeto menegaskan, dalam penolakan kasasi ini, bukan berarti Kejaksaan Negeri Dompu sebagai JPU, dikalahkan.

“Dalam persoalan hukum itu bukan persoalan dikalahkan dan dimenangkan. Ini soal presepsi atau pandangan hukum. Mungkin Yang mulia Majelis Hakim penilai lain dalam kasus ini,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2018 dimana PT. PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal pencairaan Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan Rp200 juta.

Jumlah keseluruhan kredit perumahan Bank NTB yang disepakati mencapai Rp10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp3,7 miliar ditunda.

Dalam prosesnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut. Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, permohonan kasasi itu, ditolak. “Terhadap putusan kasasi kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK). Karena putusan yang dikeluarkan MA sudah inkracht,” tambah kejari. (di)

Loading

Tags: Bank NTBKasasiKejari DompuMahkamah Agung

Related Posts

‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi   ‎

‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi  ‎

by Tambora Post
14 April 2026
0

DOMPU  - Momentum penempatan kepala sekolah baru di SMK Negeri 1 Dompu menjadi perhatian serius berbagai kalangan, mulai dari praktisi...

‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu?  ‎

‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu? ‎

by Tambora Post
14 April 2026
0

DOMPU — Aroma pengawasan menguat di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meminta sejumlah dokumen penting yang...

‎Potong Anggaran, Tapi Masih Gemuk: Wajah Efisiensi Setengah Hati di Sekretariat DPRD Dompu

‎Potong Anggaran, Tapi Masih Gemuk: Wajah Efisiensi Setengah Hati di Sekretariat DPRD Dompu

by Tambora Post
14 April 2026
0

‎Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah daerah, sorotan justru layak diarahkan pada Sekretariat DPRD Dompu. ‎‎Lembaga yang...

Penuhi Gizi Anak Bangsa, Bupati Dompu Lounching SPPG Anggrek Desa Nowa  ‎  ‎

Penuhi Gizi Anak Bangsa, Bupati Dompu Lounching SPPG Anggrek Desa Nowa ‎ ‎

by Tambora Post
14 April 2026
0

‎DOMPU- Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE Melounching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Angrek Desa Nowa. ‎‎ SPPG ini diampu oleh...

‎Bupati Dompu Lepas  Sapi Potong Qurban menuju Jakarta  ‎

‎Bupati Dompu Lepas  Sapi Potong Qurban menuju Jakarta ‎

by Tambora Post
14 April 2026
0

DOMPU - Diiringi shalawat berharap Sapi milik petani ternak tiba ketempat tujuan dengan selamat, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE di...

Next Post
Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Sikapi Pernyataan Kejari, Pelapor Beberkan Kejanggalan Tender Proyek PKM Dompu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi   ‎

‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi  ‎

14 April 2026
‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu?  ‎

‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu? ‎

14 April 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • ‎SMK Negeri 1 Dompu Butuh Pemimpin Hebat dan Berprestasi  ‎
  • ‎KPK Bidik Dokumen Proyek Strategis dan Hibah Pemkab Dompu? ‎
  • ‎Potong Anggaran, Tapi Masih Gemuk: Wajah Efisiensi Setengah Hati di Sekretariat DPRD Dompu
  • Penuhi Gizi Anak Bangsa, Bupati Dompu Lounching SPPG Anggrek Desa Nowa ‎ ‎
  • ‎Bupati Dompu Lepas  Sapi Potong Qurban menuju Jakarta ‎
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »

Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com