DOMPU—Aktivis senior, Muhammad Nur, S.Pt (Uma Neo) selaku pihak yang mempersoalkan tender proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota menanggapi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto Harahap, SH, MH yang menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean. (selengkapnya baca link dibawah ini).
Menurut Uma Neo, sebenarnya persoalan itu belum menemui titik terang. Adapun penjelasan pihak Bagian Administrasi dan ULP Setda Dompu saat pertemuan di kantor Kejaksaan Dompu beberapa waktu lalu belum bisa diterima. Karena masih ada sejumlah catatan kejanggalan.
“Diakhir pertemuan itu, kami memang menandatangani berita acara. Bukan berarti kami menerima penjelasan pihak ULP, karena ada sejumlah catatan keberatan yang akan kami ajukan. Rencananya akan diajukan dalam waktu dekat,” ujar Muhammad Nur yang didampingi aktivitas senior lainnya, Sanusi H. Abubakar pada Tambora Post.
Uma Neo justru sangat menyesalkan sikap pihak Kejaksaan Negeri Dompu yang mengarahkan laporan tersebut dalam urusan perdata. “Seharunya pihak kejaksaan tidak menempatkan persoalan itu dalam kasus perdata yang diselesaikan dalam ruang mediasi,” katanya.
Persoalan itu harusnya, ditelusuri dalam dugaan tindak pidana korupsi. Karena yang melaporkan kasus ini bukan perusahaan pesaing. Melainkan masyarakat yang menduga adanya ketidakberesan hingga menyebabkan kerugian negara. “Ada indikasi kongkalingkong dalam tender ini,” ungkapnya.
Dia membeberkan dugaan kejanggalan dalam tender proyek tersebut yakni, adanya upaya pihak ULP dalam memenangkan perusahaan yang memiliki penawaran tertinggi. Padahal masih ada perusahaan dengan tawaran terendah. “Akibat hal ini negara dirugikan sekitar Rp. 283 juta,” terangnya.
Terkait alasan ULP tidak memenangkan perusahaan dengan tawaran terendah karena dalam surat perjanjian sewa alat tidak dilampiri bukti kepemilikan dinilai hanya sebagai akal-akalan. Sebab, berdasarkan dokumen yang mereka pegang bukti kepemilikan alat ada berupa STNK. “Jadi tidak ada alasan perusahaan dengan tawaran terendah tidak dimenangkan. Karena dari segi administrasi dan nilai penawaran sudah sangat memenuhi,” tuturnya.
Dia menilai, tender proyek yang dimenangkan PT. Citra Andika Utama dengan nilai kontrak Rp. 7.959.119.024 tidak beres. Sehingga pihak Kejaksaan diminta melakukan penulusuran secara mendalam. “Kami harap dokumen penawaran dua perusahaan itu disita. Untuk membongkar ketidakberesan dalam proses tender, ” harapnya.
Jika pihak Kejaksaan Negeri Dompu tidak mampu menangani persoalan tersebut, Uma Neo berjanji akan melaporkan kembali kasus tersebut kepada pihak Kejati bahkan hingga ke Kejagung. (di)
![]()










