DOMPU- Kabupaten Dompu ditetapkan sebagai salah satu daerah yang lolos seleksi dan mendapat alokasi DAK PPKT (Dana Alokasi Khusus Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu) atau DAK Integrasi Tahun 2025.
Lolosnya Kabupaten Dompu terkonfirmasi melalui Surat Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Setjen KemenPUPR RI, Tanggal 16/08/24.
Dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, hanya 128 Kabupaten/Kota yang telah menyusun serangkaian dokumen tersebut.
Sehingga daerah mengikuti seleksi DAK PPKT tahun 2025 hanya 128 Kabupaten/Kota dan lolos seleksi tahap I. Tahap II dan sampai pada akhirnya Tahap III, hanya 32 Kabupaten/Kota yang ditetapkan lolos salah satunya adalah Kabupaten Dompu.
Nilai usulan DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025 telah disetujui oleh Pemerintah Pusat, sebesar Rp. 14.304.327.425, dengan rincian.
Bidang Perumahan Rp. 4.410.000.000,. Drainase dan Jalan Lingkungan Rp. 6.264.327.425. Bidang Air minum Rp. 2.190.000.000. Bidang Sanitasi Rp. 1.440.000.000. Dan dana dukungan Pemerintah Kabupaten Dompu sebesar Rp. 7,5 miliar. “Inilah rincian penggunaan DAK PPKT yang sudah disetujui pemerintah pusat,” ungkap Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu melalui Kabid Infrastruktur Kewilayahan, David, S.T., M.T. (di/adv)
![]()










