PT. STM menggelar kegiatan program literasi media di Kabupaten Dompu, Jumat (14/11/2025). Dua orang anggota Dewan Pers jadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
DOMPU — Dewan Pers memberikan apresiasi kepada PT. Sumbawa Timur Mining (STM) atas kepeduliannya dalam memperkuat ekosistem jurnalistik di daerah melalui penyelenggaraan Program Literasi Media.
Kegiatan yang mengusung tema “Pers Profesional sebagai Katalisator Pembangunan Daerah” ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat pemahaman publik terhadap cara kerja media.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti, dalam paparannya menyampaikan bahwa dunia pers saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat perubahan cepat dalam cara masyarakat mengonsumsi informasi. Fenomena ini dikenal sebagai mediamorfosis, di mana platform digital mendominasi dan menggeser pola konsumsi media tradisional.
“Dulu media mainstream menjadi pusat informasi masyarakat. Sekarang, dengan banyaknya platform digital, pola konsumsi media berubah secara drastis. Tantangannya, bagaimana media tetap menjaga profesionalisme di tengah derasnya arus informasi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kembali pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai fondasi utama bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, edukasi dan literasi media tidak hanya dibutuhkan oleh jurnalis, tetapi juga masyarakat agar mampu membedakan informasi yang kredibel dari yang menyesatkan.
Program yang digagas PT. STM tersebut dinilai selaras dengan upaya Dewan Pers dalam memperkuat kualitas jurnalisme daerah. Selain memberikan pengetahuan tambahan bagi jurnalis, kegiatan ini juga membuka ruang dialog antara media dan publik mengenai peran pers dalam pembangunan.
“Kepedulian pihak swasta seperti PT. STM ini penting bagi keberlanjutan ekosistem pers. Kami berharap kedepan ada program-program lainnya. Salah satunya program Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan, media memiliki fungsi kontrol untuk mengoreksi kebijakan dan perilaku pejabat publik, selama dilakukan dengan benar dan berdasarkan kepentingan publik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya mengatur keseimbangan antara kebebasan pers dan kewajiban menjaga profesionalisme.
“Media harus menyampaikan aspirasi publik dan mengoreksi kebijakan, bukan memanfaatkan pemberitaan untuk kepentingan lain seperti meminta uang atau memeras,” katanya.
Dewan Pers, kata Manan, mencatat tren kenaikan signifikan terhadap jumlah pengaduan publik terkait pemberitaan dalam lima tahun terakhir. Secara rata-rata, setiap tahun terdapat 600 hingga 700 aduan. Pada 2024 tercatat 678 aduan, sementara hingga Oktober tahun ini jumlahnya sudah mencapai 800. “Jika tren ini berlanjut, akhir tahun bisa tembus seribu pengaduan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa statistik tersebut perlu dibaca hati-hati karena dapat dipengaruhi dua factor, seperti meningkatnya pelanggaran pers atau bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Pada era Orde Baru, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pers, sehingga tidak ada catatan serupa,” katanya.
Namun dari berbagai kasus yang masuk, Dewan Pers menilai bahwa angka tersebut tetap mencerminkan kualitas pemberitaan yang masih jauh dari ideal. Pelanggaran Paling Banyak, kata Abdul Manan adalah pemberitaan yang tidak Akurat dan tidak berimbang. Dewan Pers, kata Manan, ada tiga bentuk pelanggaran kode etik yang paling sering terjadi, seperti Berita tidak akurat, Berita tidak berimbang, dan Pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Sementara pelanggaran berat seperti penyalahgunaan profesi termasuk meminta uang, memeras, atau meminta proyek meski tidak dominan, tetap ditemukan. Pelanggaran terkait “hak tolak” jarang terjadi, namun beberapa kasus menunjukkan adanya salah tafsir.
Hak tolak diberikan untuk melindungi identitas narasumber, bukan menolak panggilan pemeriksaan,” katanya.
Publik dapat mengadukan tiga hal ke Dewan Pers, seperti Karya jurnalistik, Perilaku jurnalis, dan Kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, karya jurnalistik yang dapat diproses adalah berita yang terbit maksimal dalam jangka waktu dua bulan sebelum laporan dibuat.
Pengecualian diberikan jika berita mengandung isu sensitif seperti SARA atau jika laporan tersebut sebelumnya masuk ke kepolisian. Sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, kepolisian wajib mengalihkan laporan yang merupakan sengketa pemberitaan untuk diproses oleh Dewan Pers.
Dalam setiap pengaduan, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab media seerti pemimpin redaksi untuk media cetak dan online, serta direktur pemberitaan untuk TV.
Waartawan tidak menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban langsung. Inilah kenapa posisi pemimpin redaksi sangat berisiko,” jelasnya.
Dewan Pers memiliki tiga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, seperti Penyelesaian melalui surat. Ini digunakan ketika bukti sangat jelas. “Dewan Pers dapat langsung memutuskan tanpa memanggil pengadu dan teradu,” katanya.
Biasanya terkait pelanggaran berat seperti tidak ada konfirmasi dari pihak yang diberitakan. Sanksi umumnya berupa hak jawab dan permintaan maaf.
Penyelesaian dengan risalah. Penyelesaian ini, bisanya digunakan jika informasi perlu diverifikasi. Pengadu dan teradu dimintai keterangan, baik melalui tatap muka maupun daring.
Selanjutnya, penyelesaian melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Penyelesaian ini mengunakan mekanisme paling lengkap namun paling sedikit digunakan.
Rekomendasi PPR ditandatangani Ketua Dewan Pers setelah melewati pemeriksaan berlapis oleh analis dan tenaga ahli. Tahap awal pemeriksaan selalu dilakukan oleh tim analis, yang memastikan apakah media yang diadukan merupakan badan hukum pers yang sah.
Jika tidak berbadan hukum pers, aduan langsung ditolak karena tidak dapat diproses menggunakan Undang-Undang Pers,” katanya.
Dalam menilai aduan, Dewan Pers memerlukan kronologi jelas serta bukti berupa kliping berita, tautan daring, atau rekaman siaran. Jika informasi dianggap lengkap, rekomendasi dapat langsung diberikan. Jika tidak, proses verifikasi tambahan dilakukan dengan mengundang kedua pihak.
Mewakili Head of Corporate Communication STM, Adam Rahadian menyampaikan apresiasi atas kolaborasi perusahaannya dengan Dewan Pers dalam penyelenggaraan program literasi media tersebut.
Pers yang profesional dan bertanggung jawab memiliki peran penting sebagai katalisator pembangunan daerah. Melalui informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipercaya, insan pers turut mendorong kemajuan sosial dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Adam menambahkan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas jurnalis daerah, terutama dalam menjaga konsistensi penerapan kode etik jurnalistik. Di tengah derasnya arus disinformasi, kemampuan menjaga akurasi dan integritas dianggap semakin krusial.
Bagi STM, kegiatan ini merupakan bagian dari praktik pertambangan yang baik, termasuk keterbukaan informasi serta membangun hubungan konstruktif dengan media, pemerintah, dan masyarakat,” katanya. Ia berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut di Dompu, Bima, NTB, dan wilayah lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, Yani Hartono, menegaskan pentingnya penguatan literasi media sebagai upaya menghadapi maraknya disinformasi, misinformasi, dan hoaks yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.
“Media yang berkualitas dan bertanggung jawab merupakan pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan kritis,” ungkapnya.
Menurut Yani, Pemkab Dompu terus berupaya mendukung penguatan media lokal melalui pelatihan jurnalistik, bantuan teknis, hingga peningkatan akses informasi. Ia juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers.
Ini mengajak para jurnalis untuk terus memegang teguh profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemberitaan agar publik tetap mendapat informasi yang konstruktif tanpa mengabaikan fungsi kontrol sosial pers.
“Dengan dukungan jurnalis, program pembangunan dapat berjalan lebih baik dan menjadi perhatian publik. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus proporsional agar mendorong perbaikan,” tegasnya.
Dia berharap kegiatan literasi media ini memberi manfaat besar bagi jurnalis dan masyarakat, serta mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan menyumbangkan pemikiran demi kemajuan daerah.
Kegiatan yang diikuti oleh jurnalis di Kabupaten Dompu dan Bima ini berlangsung interaktif. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai etika jurnalistik, verifikasi informasi, serta tantangan media di era digital.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan sinergi antara media, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat sehingga fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan katalisator pembangunan daerah dapat berjalan optimal. (di)
![]()










