Pria bernisial AH alias HF (43 tahun) dijebloskan dalam penjara karena mengadaikan empat unit mobil milik salah satu perusaha rent car di Kota Mataram.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan, pada tanggal 30 Mei 2020 tersangka menyewa satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi DR 1689 KE, untuk selama empat belas hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000. “Saat itu tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang DP,” ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 Tersangka kembali menyewa satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1055 KE, untuk selama 14 hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000. “Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang DP,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2020 tersangka kembali melakukan sewa satu unit Mobil Merk Toyota (925) Type New Avanza Nomor Polisi DR 1149 AU. “Untuk yang ini selama tujuh hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000. Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang DP,” terangnya.
Setelah tersangka melakukan sewa mobil dari korban kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1055 KE kepada saksi M. Taufik pada hari Minggu. “Tanggal 31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang Lombok Tengah sebesar Rp 30.000.000,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1689 KE kepada saksi Minal Aidin pada Sabtu tanggal 30 Mei 2020 bertempat di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 30.000.000.
“Tersangka menggadaikan satu unit Mobil Toyota Type New Avanza, Nomor Polisi DR 1149 AU, di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 25.000.000,l. Dia lakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kemudian seluruh uang hasil gadai tersangka Suherman di serahkan kepada tersangka Pangeran Ibrahim, Haji,” katanya.
Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (di)
![]()










