DOMPU – Aksi pencurian HP milik seorang kasir salah satu toko, Yuliana (24) perempuan asal Dusun O’o Barat, Desa O’o Kecamatan Dompu terekam kamera CCTV.
Berbekal rekaman tersebut, Tim Puma Polres Dompu mengamankan pria berinisial IM (30). Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku.
Oknum pelaku diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dari keterangan korban, usai menelpon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli.
Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone. Ternyata handphonenya hilang. Korban histeris lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban, sehingga petugas dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold.
Selain itu, Tim juga menyita 1 (satu) mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
![]()










