KOTA BIMA- Pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang meninggal dunia kemarin akhirnya terungkap.
Pelaku dengan inisial AR (29) warga Kelurahan Dara yang tidak lain adalah kakak ipar korban sendiri diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Rabu (24/2) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri pelaku diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota.
Awalnya pelaku diamankan personel ke Polsek Rasbar dan guna mengindari aksi massa kemudian AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. “Pelaku sendiri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban,” ujarnya, Kamis (26/2).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Untuk mempercepat proses pembuktian kasus tersebut Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti”, ungkapnya.
Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi. “AR merupakan kakak ipar korban,” katanya
Sementara barang bukti yang sudah diamankan papar Kapolres adalah pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Percayakan pada Polisi yang memproses kasus ini hingga tuntas”, harapnya. (di)
![]()









