DOMPU – LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang digelar, Sabtu (20/3) disorot.
Sebab, masih banyak kegiatan tahun 2020 yang dianggap belum tuntas dikerjakan. “Ada sejumlah persoalan yang janggal dalam LKPJ yang disampaikan tadi,” ungkap Kaimuddin warga Dusun Nata Desa Lune.
Dikatakan, dalam LKPJ tersebut ada beberapa kegiatan yang muncul secara tiba-tiba. Padahal sebelumnya masyarakat tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Dia membeberkan, beberapa anggaran kegiatan dimaksud antara lain, untuk covid 19 sebesar Rp. 70 juta. “Kami tidak tau penggunaannya untuk apa,” katanya.
Selanjutnya, anggaran musyawarah desa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPD dengan jumlah anggaran Rp. 16.250.000. “Sepengetahuan kami hanya Rp. 500 ribu saja yang diberikan kepada BPD,” terangnya.
Selain itu, dia menyoroti pengadaan mesin dengan anggaran Rp. 36 juta. Dimana anggaran itu hanya mampu membeli 5 unit mesin. “Pengadaan itu baru diketahui saat LKPJ dibacakan,” tuturnya.
Parahnya lagi, barang tersebut diadakan tahun 2021. Sementara anggaran itu dilaporkan untuk tahun 2020. “Apa ada dalam aturan penggunaan Dana Desa bisa seperti demikian,” tanya Kaimuddin.
Disamping itu kata dia, kegiatan pembangunan Pamsimas sampai saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat. “Padahal anggaran itu sangat besar baik itu dari Dinas PU dan tambahan 30 juta dari dana desa, namun manfaatnya masih belum bisa dinikmati,” katanya.
Plt. Kades Lune, Suriadin Syamssudin yang dihubungi tamborapost.com menjelaskan, Pemdes Lune telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme. “Seluruh kegiatan telah dilaksanakan di tahun 2020. Semua sudah sesuai dengan APBDes,” katanya.
Menurutnya, untuk masalah anggaran pembelanjaan dan lain sebagainya bukan wewenang masyarakat ataupun BPD untuk memeriksa. “Ada inspektorat yang akan memeriksa,” jelasnya.
Dia mengaku, jauh-jauh hari telah memberikan data kegiatan pemdes kepada BPD untuk dievaluasi. Hal tersebut dimaksud agar tidak muncul masalah dikemudian hari.
“Begitu juga dengan masalah LKPJ. Pemdes telah bersurat kepada BPD untuk segera melayangkan undangan berkaitan dengan LKPJ, namun pihak BPD yang mengulur-ulur waktu,” terangnya.
Dia menambahkan, persoalan ini hanyalah adanya kesalahpahaman. Karena masyarakat tidak paham bahasa aplikasi yang ada dalam laporan realisasi. “Ini hanya soal mis komunikasi saja,” pungkasnya. (tok)
![]()










