DOMPU – Setelah menyandang status sebagai terdakwa, Alfian Setia Putra diusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diadili karena terlibat dalam perkara hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sesuai dengan tata tertib dewan yang bersangkutan telah kita usulkan untuk pemberhentian sementara,” ungkap Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md. Par pada tamborapost.com, Kamis (25/3).
Dengan pemberhentian sementara tersebut, maka pembayaran hak keuangan dihentikan. Termasuk fasilitas negara yang melekat dalam diri Alfian. “Yang bersangkutan tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota dewan,” terangnya.
Dia mengaku, tidak ada niat bagi lembaga dewan untuk berpihak kepada siapapun. Namun ini murni perintah tatib yang harus dilaksanakan. “Tatib ini adalah pedoman kita di DPRD, jadi kita harus menggugurkan kewajiban kami sebagai pimpinan untuk mengusulkan pemberhentian,” ujarnya. (di)
5,359 total views, 1 views today