• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Dompu dan Anggota Bawaslu NTB Diperiksa DKPP

Tambora Post by Tambora Post
4 Agustus 2021
in HEADLINE, POLITIK
0
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Dompu dan Anggota Bawaslu NTB Diperiksa DKPP

Pilkada Dompu telah berakhir. Namun masih menyisahkan persoalan yang dihadapi pihak penyelenggara.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/8/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.

RELATED POSTS

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

Perkara ini diadukan oleh Awan Darmawan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yakni Irwan dan Swastari Haz sebagai Teradu I dan II. Pengadu juga melaporkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Yuyun Nurul Azmi sebagai Teradu III.

Pokok aduan bahwa para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu.

“Sebagaimana diketahui Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jeda 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian menurut kami, seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhí persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu,” kata Pengadu di hadapan majelis pemeriksa sidang virtual seperti yang dikutip dari website resmi www.dkpp.go.id.

Jawaban Teradu I dan II

Teradu I dan II menolak dengan tegas seluruh pokok aduan. Menurut Teradu, apa yang dituduhkan Pengadu bahwa mereka telah melanggar prinsip-prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Penetapan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu telah dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur,” jelas Teradu.

Kemudian Teradu menerangkan bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan. Di mulai dari Jumat 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, saat Bakal Pasangan Calon bersama Tim Kuasa Hukum yang berjumlah tujuh orang hadir di Bawaslu Kab. Dompu untuk mengajukan dokumen pengajuan sengketa proses. Bahwa penyusunan putusan musywarah dilakukan dalam rapat pleno, dibantu oleh Panitia Musyawarah. Teradu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 BAB V Tentang Pendampingan, Supervisi, Konsultasi Perbawaslu 20 Tahun 2020 diberi ruang untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu provinsi.

“Untuk itu kami Bawaslu Kab. Dompu berinisisasi untuk konsultasi ke Bawaslu provinsi, dalam kesempatan itu sekaligus menyampaikan agar dalam proses penyusunan putusan dapat didampingi oleh tim ahli sengketa dari Bawaslu RI,” lanjut Teradu I.

Lanjutnya, musyawarah penyelesaian Sengketa dengan agenda pembacaan putusan di laksanakan Sabtu 10 Oktober Tahun 2020 dan terbuka untuk umum.

Sedangkan terhadap pokok perkara yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Dompu melanggar asas aksesibilitas, terbuka, jujur tidak berlaku adil terhadap peserta pemilihan, Teradu I dan II juga membantahnya.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi pada 9 Maret 2020 di Aula Café Laberka. Pesertanya adalah seluruh pimpinan partai politik yang mengusung calon dan operator komputer masing–masing parpol. Salah satu materi terpenting yang disampaikan adalah terkait dengan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yakni tata-cara pengajuan sengketa secara online atau tidak langsung dan sekaligus menyampaikan informasi bahwa SIPS dapat di akses sebagai pusat seluruh informasi terkait sengketa pemilihan,” tutupnya.

Jawaban Teradu III

Yuyun Nurul Azmi tegas menolak seluruh dalil aduan. Dia mengaku telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti Peyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36.

Sebagai informasi, Teradu III berdasarkan pleno ditunjuk menjadi Anggota Majelis Pengganti untuk menggantikan Sri Rahmawati, Anggota Bawaslu Kab. Dompu yang meninggal dunia. Hal ini sesuai Surat Perintah Tugas Nomor:082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020.

“Berdasar SPT Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut cukup beralasan hukum untuk saya menjadi majelis pemeriksa pada perkara nomor:001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu, yakni Syaifurrahman Salman, Se dan Ika Rizky Veryani,” jelasnya.

Hadir sebagai pihak Terkait Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram yang diwakili dua orang petugas membacakan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020, tentang masa hukuman yang dijalani oleh Syaifurrahman Salman.

Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP, yakni Dr. Alfitra Salamm dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. (*)

Loading

Tags: Bawaslu DompuDKPPKode EtikPelanggaranPilkada Dompu

Related Posts

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

by tamborapost
5 Juni 2026
0

DOMPU – Sebanyak 18 siswa di SDN 5 Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, diketahui belum terdaftar dalam sistem Data Pokok...

JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

by tamborapost
4 Juni 2026
0

Perkuat kepedulian pendidikan, JMSI NTB-INTI NTB serahkan bantuan ke Ponpes di Lombok Timur.    LOMBOK TIMUR – Komitmen mendukung dunia...

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

by tamborapost
4 Juni 2026
0

Bupati Dompu, Bambang Firdaus memotong pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Produksi Rokok di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.   DOMPU...

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

by tamborapost
4 Juni 2026
0

MATARAM - Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kongres...

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lotim Desak Penegak Hukum Sikat Habis dugaan Sindikat Jual Beli SPPG

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lotim Desak Penegak Hukum Sikat Habis dugaan Sindikat Jual Beli SPPG

by tamborapost
2 Juni 2026
0

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah LOMBOK TIMUR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang...

Next Post
Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTB Dompu Bebas

Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Terkait Tender Proyek Puskesmas Dompu Kota, Ini Penjelasan Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

4 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • 18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN
  • JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah
  • Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri
  • Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar
  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lotim Desak Penegak Hukum Sikat Habis dugaan Sindikat Jual Beli SPPG
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »

Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Jul   Sep »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com